SUKABUMIUPDATE.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengatakan masyarakat harus melaporkan ke badan pengawas daerah (bawasda) jika ada penyelewengan dana desa.
 "Masyarakat jangan hanya diam saja jika terjadi penyelewengan. Segera lapor jika memang terjadi penyelewengan," ujar Sugito saat berkunjung ke Desa Bunder, Pathuk, Gunung Kidul, Yogyakarta, Sabtu.
Masyarakat desa, kata dia, harus berani melapor jika terjadi penyelewengan.
"Penyelewengan bisa terjadi karena ketidaktahuan tetapi juga karena memang sengaja. Ada dana desa yang dipakai oleh kadesnya, ada juga dana desa yang dipakai untuk membangun pos, membeli laptop dan sebagainya. Itu tidak betul, karena prioritas dana desa untuk infrastruktur," katanya.
Pihaknya juga telah meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyaluran dana desa. Bahkan, kata Sugito, dalam waktu dekat KPK akan meluncurkan aplikasi Jaga Desaku yang diperuntukkan untuk mengawasi pembangunan dan dana desa.
Melalui aplikasi itu masyarakat bisa melaporkan jika terjadi penyelewengan melalui telepon selulernya. "Tapi untuk sekarang, masyarakat bisa melaporkan ke badan pengawas daerah, setelah itu baru ditindaklanjuti oleh kami," papar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan tiap desa akan menerima sekitar Rp1 miliar pada 2017. "Jika pada 2016, tiap desa menerima Rp614 juta, maka pada 2017 setiap desa akan menerima Rp1 miliar sebagai dana desa," ujar Anwar.
Peningkatan jumlah tersebut karena komitmen pemerintah yang tinggi dalam membangun desa. Pada awal pemberian dana desa, dana desa yang diberikan untuk setiap desa malah hanya Rp250 juta.
Anwar berharap dengan peningkatan jumlah dana desa tersebut sejumlah desa tertinggal bisa terentaskan.
Editor : Administrator