SUKABUMIUPDATE.COM - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) 4 tahun berturut-turut mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini mendapat sorotan serius dari Presiden Jokowi, setelah menerima laporan dari BPK.
“Presiden tanggapi masalah di TVRI yang 4 tahun disklaimer dengan potensi kerugian mencapai sekitar Rp400 miliar†jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (5/10).
Harry menambahkan bahwa salah satu penyebab disclaimer di TVRI adalah masalah aset. Ia menyebutkan BPK akan mengikuti perkembangan pembahasan soal cost recovery, terutama terkait biaya-biaya yang tidak perlu menjadi beban negara.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mempersilahkan pihak-pihak berwenang melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK "Amandemen UU BPK berisi penguatan kewenangan pemeriksaan BPK sehingga akan memperkuat posisi," kata mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar itu.
Ia menyebutkan dirinya mendapat laporan bahwa draf perubahan UU itu saat ini ada di Kemenko Polhukam. "Kami diminta menjadi narasumber dalam pembahasan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Harry juga menyampaikan rencana Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan lembaga pemeriksa dunia di Jakarta pada 25 Oktober 2016, dan memohon Presiden Jokowi untuk membukanya.
Editor : Administrator