SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang, Jawa Timur hingga kini telah menyegel sebanyak 13 menara telepon seluler yang tidak mengantongi izin operasional.
"Terakhir, menara seluler yang kami segel, tadi Rabu pagi milik provider smartfreen di Desa Dharma, Kecamatan Camplong," kata Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPNS Satpol-PP Sampang Moh Jalil di Sampang, Rabu.
Menara seluler itu disegel dan pengoperasiannya dihentikan paksa Satpol-PP, lantaran izin administrasi seperti izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin lingkungan (HO) tidak lengkap.
Ia menjelaskan, Satpol-PP mengetahui kasus itu atas laporan masyarakat yang tinggal di sekitar menara telepon seluler itu.
Warga mengaku resah, karena secara tiba-tiba menara itu dibangun dan perusahaan pemilik tidak pernah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Padahal, ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar, karena mereka yang akan terkena dampaknya apabila terjadi bencana, seperti tower roboh," tutur Jalil.
Oleh karena itu, sambung Jalil, pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan menara telekomunikasi itu memang belum mengantongi izin lengkap.
"Makanya, kami langsung melakukan penyegelan dan meminta pihak pengelola hendaknya melengkapi izinnya terlebih dahulu," ucap Jalil.
Ia menjelaskan, praktik pembangunan menara seluler tanpa izin operasional lengkap itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi dan Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
Dalam ketentuan perda itu dijelaskan, akan dikenai sanksi administrasi berupa penghentian paksa kegiatan operasional, atau saksi hukuman pidana 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Editor : Administrator