Sukabumi Update

KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak

SUKABUMIUPDATE.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah serentak ke sejumlah partai politik peserta pemilu.

"Sosialisasi tahapan plilkada serentak sudah dimulai sejak pertengahan 2016 ini, untuk bulan ini sasaran sosialisasi adalah partai politik," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati saat dihubungi, Minggu.

Ia menjelaskan KPU telah mendatangi sejumlah parpol untuk mensosialisasi tahapan dan regulasi Pilkada terbaru di antaranya, periode pelaksanaan Pilkada serentak, syarat calon dan pencalonan baik dari jalur perorangan maupun jalur partai.

"Sosialisasi telah dilakukan ke tiga parpol yakni Nasdem, PKB dan PKS," katanya.

Menurutnya, sosialisasi tahapan Pilkada serentak perlu dilakukan mengingat kesiapan penyelenggaraan pesta pemilihan agar berjalan lancar, kondusif dan meminimalisir potensi konflik atau sengketa pemilu.

Ia menjelaskan, agenda yang dilakukan dalam kunjungan tersebut adalah KPU memaparkan atau menyampaikan regulasi Pilkada terbaru, di antaranya, periode Pilkada serentak, syarat calon dan pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun jalur parpol.

"Kota Bogor ikut periode ketiga yakni Juni 2018, akhir masa jabatan wali kota 7 April 2019. Pemilihan wali kota bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Barat," katanya.

Menurut Siti, dalam kegiatan kunjungan ke parpol tersebut yang perlu dipahami oleh partai politik adalah adanya perubahan-perubahan peraturan terkait Pilkada. Khususnya, dalam persyaratan pencalonan dan kampanye.

Ia memaparkan, syarat calon yang harus dipahami oleh parpol adalah hasil revisi yakni bagi mantan terpidana yang telah menjalani, pendaaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukankan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejatan yang berulang. Kecuali bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalankan masa pidana paling lama lima tahun sebelum jadwal pendaftaran.

Segala perubahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang dapat dipahami oleh masing-masing parpol.

"Harapannya dengan tersosialisasinya regulasi pemilihan kepada daerah sedini mungkin, maka adanya pemahaman yang sama antara KPU selaku penyelenggara dengan parpol sebagai peserta," katanya.

Selain itu, lanjut Siti, diharapkan dengan tahanpan-tahapan yang sudah dilakukan KPU, Pilkada serentak dapat menimalisir potensi konflik dan sengketa, dan pemilihan kepala daerah dapat berjalan sukses tanpa ekses dan suasana kondusif tercapai.

Selain sosialisasi ke sejumlah Parpol, KPU Kota Bogor juga memberikan pendidikan demokrasi kepada pelajar dan pemilih pemula melalui kegiatan pemilihan ketua OSIS dengan E-Voting atau elektronik voting, di sejumlah SMA.

"Pendidikan pemilu ini penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini, dan mendorong peran serta pemilih pemula dalam meningkatkan jumlah pemilih,"

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI