SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengungkap, bahwa tak semua pengusaha mampu mengakomodasi kenaikan UMP sebesar itu pada tahun depan. Menurutnya, putusan ini bisa berimbas atau berpotensi kepada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi.
Oleh karena itu Bob menyebut Apindo mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP ini. Ia mengatakan, jika pengusaha tak mampu menerapkan maka akan ada beberapa alternatif yang bakal dijalankan. Pertama adalah mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah tersebut. “Kedua, melakukan efisiensi besar-besaran termasuk menunda investasi,” ujarnya dikutip dari Tempo, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 6,5 Persen untuk 2025
Selanjutnya, kata dia, pengusaha bisa saja keluar dari industri dan melakukan investasi di instrumen seperti Surat Berharga Negara atau SBN. “Yang bunganya lebih tinggi dari profit perusahaan,” kata dia.
Menurut Bob, Apindo masih menunggu penjelasan pemerintah bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana pengusaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya lain untuk kepastian usaha. Juga penjelasan bagaimana mengatasi kesenjangan upah antar daerah nantinya dengan adanya penetapan UMP tersebut.
Keputusan kenaikan UMP 6,5 persen disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat sore kemarin. Presiden ke-8 itu mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 secara rinci pekan depan. Ini akan menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang bakal dibahas oleh Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara tersebut adalah perihal penetapan upah minimum provinsi.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian