SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikabarkan jadi sosok yang menentukan daftar barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di tahun 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Menurutnya Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tugas soal teknis kebijakan tersebut kepada Sri Mulyani.
“Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono dikutip dari tempo.co, Minggu (8/12/2024).
Penentuan komoditas mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Susiwijono menjelaskan bahwa pengecualian pajak untuk beberapa komoditas telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur PPN dibebaskan atau tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu. Presiden Prabowo menugaskan Menteri Keuangan untuk merumuskan daftar pengecualian lebih lanjut.
Baca Juga: Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memastikan kapan daftar barang mewah tersebut akan diumumkan. Pejabat terkait, termasuk Kepala BKF Febrio Kacaribu, belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Sebelumnya Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan pajak akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang mewah, guna melindungi rakyat kecil. Ia menyebut pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak memungut pajak tertentu sejak akhir 2023 demi meringankan beban masyarakat.
Aturan pengecualian barang sebelumnya diatur dalam Pasal 4a UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dengan kebijakan baru, lebih banyak barang akan dikecualikan dari objek PPN.
Hanya tersisa waktu kurang satu bulan sebelum penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Rencana penerapan PPN 12 persen menuai banyak penolakan, namun belum ada kepastian kebijakan itu bakal tetap dijalankan atau dibatalkan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kemungkinan penundaan implementasi kenaikan pajak masih akan dibicarakan. “Nanti akan dibahas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian