SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pejabat negara di Indonesia memiliki mobil dinas khusus yang disediakan oleh negara. Mobil-mobil dinas pejabat ini dilengkapi dengan kode plat nomor khusus sesuai dengan lembaga masing-masing.
Pelat nomor pejabat ini memiliki kode "RI" yang diikuti dengan angka tertentu, menandakan jabatan pemilik kendaraan. Kendaraan dinas pejabat ini juga memiliki warna khusus, yakni merah dengan tulisan putih.
Setiap mobil dinas pejabat RI memiliki nomor registrasi dengan angka khusus tanpa huruf tambahan di belakangnya. Diketahui, ada total 42 unit mobil yang digunakan sebagai mobil dinas pejabat RI.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kabupaten Sukabumi 2024
Hingga Minggu, 12 Januari 2025, kata kunci "RI 36" masih bertengger di jajaran trending X, usai insiden patwal yang menyeret nama Raffi Ahmad. RI 36 termasuk satu diantara 42 pelat nomor pejabat RI, lho!
Berikut daftar pelat nomor mobil dinas pejabat di Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Daihatsu:
Daftar Pelat Nomor Pejabat RI
- RI 1: Pelat Nomor Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Pelat Nomor Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3: Pelat Nomor Istri Presiden
- RI 4: Pelat Nomor Istri Wakil Presiden
- RI 5: Pelat Nomor Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- RI 6: Pelat Nomor Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- RI 7: Pelat Nomor Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- RI 8: Pelat Nomor Ketua MA (Mahkamah Agung)
- RI 9: Pelat Nomor Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
- RI 10: Pelat Nomor Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- RI 11: Plat Nomor Ketua KY (Komisi Yudisial)
- RI 12: Pelat Nomor Gubernur BI (Bank Indonesia)
- RI 13: Pelat Nomor OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- RI 14: Pelat Nomor Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Pelat Nomor Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
- RI 16: Pelat Nomor Menko Perekonomian
- RI 17: Pelat Nomor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Pelat Nomor Menko Kemaritiman
- RI 19: Saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan untuk Plat Nomor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Pelat Nomor Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Pelat Nomor Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Pelat Nomor Kementerian Pertahanan
- RI 23: Pelat Nomor Kementerian Agama
- RI 24: Pelat Nomor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Pelat Nomor Kementerian Keuangan
- RI 26: Pelat Nomor Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
- RI 27: Pelat Nomor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Pelat Nomor Kementerian Kesehatan
- RI 29: Pelat Nomor Kementerian Sosial
- RI 30: Pelat Nomor Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31: Pelat Nomor Kementerian Perindustrian
- RI 32: Pelat Nomor Kementerian Perdagangan
- RI 33: Pelat Nomor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Pelat Nomor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Pelat Nomor Kementerian Perhubungan
- RI 36: Pelat Nomor Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Pelat Nomor Kementerian Pertanian
- RI 38: Pelat Nomor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Pelat Nomor Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Pelat Nomor Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Pelat Nomor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Pelat Nomor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kota Sukabumi 2024
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) menegur pengendara Toyota Alphard mendadak viral di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Video ini diunggah oleh akun @MafiaWasit dan langsung mendapat perhatian luas dari warganet.
Dalam video tersebut, tampak petugas patwal menunjuk pengendara Alphard yang diduga menghalangi jalannya mobil dengan pelat nomor R1 36. Patwal terlihat memberikan instruksi tegas kepada pengemudi Alphard untuk menepi, sehingga mobil yang sedang dikawalnya dapat melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.
Jika dilihat dari awal, video tersebut memperlihatkan motor patwal polisi yang sedang mengawal mobil dengan pelat nomor R1 36 dengan suara sirinenya. Tak lama kemudian, mobil Toyota Alphard yang tadinya ikut berbaris dengan mobil lainnya tiba-tiba menggeser ke arah kanan hingga menghalangi jalan motor patwal yang sedang mengawal.
Diduga kejadian viral ini terjadi di Jakarta dan unggahan ini memicu berbagai reaksi dari pengguna media sosial. Sebagian warganet melihat keberanian dari supir dari pengendara Toyota Alphard. Banyak netizen yang ikut berkomentar atas video viral tersebut.
Editor : Nida Salma