Sukabumi Update

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perbedaan dari pergantian nama tersebut terletak pada persentase masing-masing jalur.

"Itu kami ganti namanya, dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran," kata Mu'ti saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Mengutip laporan berita tempo.co, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase masing-masing jalur ini berlaku di tingkat SMP dan SMA, sedangkan untuk SD tidak ada perubahan sama sekali.

Secara rinci, dalam rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB di tingkat SD, kuota penerimaan murid ditetapkan dengan ketentuan minimal 70 persen melalui jalur domisili, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen melalui jalur mutasi, tanpa menyediakan jalur prestasi.

Baca Juga: Membaca Pro-Kontra PPDB Jalur Zonasi, Wapres Gibran di Barisan yang Menghapus

Kemudian, pada penerimaan murid di jenjang SMP, jalur domisili yang semula minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili yang semula minimal 50 persen dikurangi menjadi minimal 30 persen, sementara jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 30 persen.

"Untuk SMA, kami perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mu'ti.

Selain itu, kata Mu'ti, dalam SPMB ini juga akan ada transparansi soal data dan kapasitas sekolah-sekolah negeri. Dengan informasi tentang daya tampung yang jelas, menurut dia, masyarakat dapat menilai seberapa besar peluang mereka untuk diterima di sekolah tersebut.

"Dia bisa kemudian ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah-daerah tertentu," ujarnya.

Mu'ti juga menyatakan bahwa informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta akan disampaikan kepada masyarakat. "Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," tuturnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT