Sukabumi Update

Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto. (Sumber Foto: Instagram Bahlil Lahadalia)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim kebijakan larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg tidak berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Wakil Ketua DPR itu dikutip dari Tempo, Rabu (4/5/2025).

Namun, menurut Dasco, Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu kini turun tangan setelah pembatasan penjualan LPG 3 kg membuat masyarakat kesulitan memperoleh gas bertabung hijau tersebut.

Prabowo, kata Dasco, memerintahkan agar gas melon bersubsidi tersebut kembali bisa dijual secara eceran per Selasa 3 Februari 2025.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Prabowo Disebut Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijual Pengecer

Prabowo kemudian memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar LPG 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer. "Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kg harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.

Kementerian ESDM sebelumnya beralasan larangan penjualan eceran untuk gas subsidi dilakukan untuk mengegah permainan harga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tidak ada masalah terkait stok elpiji yang saat ini masih impor, kuota maupun subsidinya normal dan tidak ada yang dibatasi. Hanya saja, masalah terjadi di pendistribusian kepada masyarakat. "Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," kata Bahlil saat ditemui di kantornya Senin, 3 Februari 2025.

Bahlil menjelaskan, negara telah memberikan subsidi untuk sektor elpiji senilai Rp 12 ribu per kilogram. Jika 1 tabung berisi 3 kilogram, berarti subsidi yang diberikan Rp 36 ribu per tabung. "Laporan yang masuk, subsidi ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran," ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT