Sukabumi Update

Putusan Sidang Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025 atas kasus korupsi tata niaga timah.

Dalam persidangan kali ini vonis hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun, kini berubah menjadi lebih berat yaitu 20 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti. Karena Harvey terbukti bersalah dan telah menyebab kerugian negara hampir Rp. 300 triliun.

Mengutip dari Tempo.co, putusan vonis penjara 20 tahun Harvey dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dikutip dari Tempo.co pada Kamis, (13/02/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Baca Juga: Harvey Moeis Suami dari Artis Cantik Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.

“Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.

Proses banding ini, lanjut Ervan, diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum. Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap lima terdakwa. Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa/SIP), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/SBS).

"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Ia menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. Majelis hakim juga dinilai tak memperhatikan terjadi kerugian negara yang sangat besar akibat perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dianggap menjatuhkan vonis yang terlalu ringan terhadap para terdakwa korupsi timah pada 23 Desember 2024. Para terdakwa itu adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah, dan Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa.

Harvey mendapat vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Suwito Gunawan alias Awi divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Robert Indarto dihukum pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI sejak 2018, Kok Bisa?

Adapun Reza Andriansyah dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Rosalina divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap vonis Rosalina, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Harvey Moeis cs merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah ini.

Sumber: Tempo.co

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT