Sukabumi Update

Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok - BPKN mengatakan jika Konsumen Berhak Menuntut Pertamina yang Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Sumber : Instagram/@m.muftimubarok).

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah.

Selain itu, konsumen juga mengalami kerugian besar yang diduga berasal dari praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan pengoplosan ini terbukti, maka hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas telah dilanggar.

Konsumen seharusnya memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kualitas, dan jaminan yang dijanjikan, namun dalam kasus ini hak tersebut terabaikan.

Akibatnya, konsumen yang membeli Pertamax RON 92 dengan harga lebih tinggi justru mendapatkan Pertalite RON 90 yang memiliki kualitas lebih rendah. Selain itu, hak konsumen untuk menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan produk juga telah dilanggar.

Dalam kasus ini, konsumen diduga telah menerima informasi palsu dan menyesatkan, karena mereka membayar untuk Pertamax RON 92 tetapi ternyata mendapatkan bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yaitu Pertalite RON 90.

“Terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” kata Mufti dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Februari 2025.

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap mufti.

BPKN juga terbuka bagi konsumen yang ingin mengajukan laporan atau berkonsultasi mengenai permasalahan ini dan siap memberikan pendampingan serta membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan seorang direktur utama anak usaha Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di YouTube Kejaksaan RI, Senin (24/2/2025).

Ketujuh tersangka itu yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS (Riva Siahaan), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT