SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turut membantah isu pengoplosan BBM Pertalite (RON 90) jadi Pertamax (RON 92) oleh Pertamina dan anak usahanya. Sebab dia menilai, kualitas BBM yang beredar di dalam negeri telah memiliki spesifikasi yang jelas dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bahlil memastikan, tidak ada BBM RON 90 dioplos menjadi 92 beredar di dalam negeri. Sehingga ia menepis isu jika Pertamax yang dijual Pertamina setara dengan produk dengan kadar oktan lebih rendah, yakni Pertalite.
"Kualitas kita kan sudah sesuai standar," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (26/2/2025).
Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal kualitas BBM. Pasalnya, setiap jenis bahan bakar telah memiliki spesifikasi yang ditentukan.
"Itu kan ada RON 90, RON 92, RON 95 sampai 98. Yang bagus-bagus itu nggak mungkin dicampur, karena itu ada speknya kok, nggak perlu khawatir," jelasnya.
"Jadi kalau membeli harga yang bagus, minyak bagus, harganya juga bagus. Mau setengah-setengah, ada juga setengah-setengah. Semua sudah ada speknya itu semua," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Terkait adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan pencampuran BBM yang dapat mempengaruhi kualitas, Bahlil menegaskan bahwa skema blending --proses pencampuran-- BBM tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.
“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” jelasnya.
Bahlil kemudian mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku “Kami dari Kementerian ESDM sangat menghargai proses hukum yang terjadi,” ujarnya seperti dikutip dari tempo.co.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan pentingnya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum yang berwenang. “Kami harus menghargai dan menyerahkan semuanya kepada teman-teman aparat penegak hukum yang melakukan itu,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar itu meminta agar menjunjung tinggi dalam penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus yang sedang ditangani. “Kami juga menghargai praduga tak bersalah,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi, Riva Siahaan Ditangkap di Kasus Korupsi Rp193,7 Triliun
Terpisah, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyebut penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) Pertamax atau RON 92 bersifat untuk meningkatkan performa.
Penambahan zat aditif pada BBM umum dilakukan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan, baik itu bensin maupun solar.
Ega mengatakan, RON 92 yang dijual oleh Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi. Penambahan zat ini, bertujuan sebagai anti-karat, detergensi agar mesin menjadi lebih bersih dan membuat ringan kendaraan.
"Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pertamina tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Skandal ini diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam kontruksi kasus itu, kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite. Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Tujuh tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sumber: Suara.com dan Tempo.co
Editor : Denis Febrian