Sukabumi Update

Bukan APBN, Mendagri Tito Prioritaskan PSU Kepala Daerah Dibiayai APBD

(Ilustrasi) Pemerintah pusat memprioritaskan pelaksanaan PSU kepala daerah dibiayai APBD. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memprioritaskan pembiayaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepala daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia meyakini seluruh pemerintah daerah memiliki dana yang cukup untuk PSU.

"Prioritas kami (pembiayaan PSU) dari APBD. Worst scenario dibantu APBN," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Mengutip tempo.co, dia meminta pemerintah daerah dapat betul-betul mengefisiensikan penggunaan APBD. Sebab, menurut Tito, saat ini kebanyakan pemerintah daerah belum melakukan efisiensi anggaran, seperti untuk kebutuhan perjalanan dinas maupun uang makan.

"Ada daerah yang uang makannya sampai Rp 51 miliar setahun. Sebetulnya banyak yang bisa disederhanakan," ujar dia.

Baca Juga: PSU di TPS 8 Desa Berekah Sukabumi: Asep Japar dan Dedi Mulyadi Raih Suara Terbanyak

Selain itu, Tito meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mengambil skenario minimal dalam menyelenggarakan pencoblosan ulang pilkada. "Mohon KPU dan Bawaslu tidak mengambil skenario optimal, tapi minimal saja, (asal) bisa berjalan," kata mantan Kapolri tersebut.

Adapun Kemendagri mencatat total yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU kepala daerah sebesar Rp 719 miliar. Rinciannya terdiri dari kebutuhan KPU sebesar Rp 429 miliar, Bawaslu Rp 158 miliar, TNI Rp 38 miliar, dan Polri Rp 91 miliar.

Tito menyebutkan masih ada tiga pemerintah daerah yang anggarannya belum mampu membiayai PSU, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul untuk kebutuhan di KPU, serta Kutai Kartanegara untuk kebutuhan TNI-Polri.

Berdasarkan catatan KPU, pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman masih kekurangan dana sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara untuk Kabupaten Boven Digul masih kekurangan dana untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp 30 miliar.

Sebelumnya, MK memutuskan 24 daerah melakukan PSU, 10 di antaranya dilakukan di sebagian tempat pemungutan suara dan 14 sisanya dilakukan di seluruh TPS. Sementara dua daerah diputus MK untuk dilakukan Pilkada ulang yaitu di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT