SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan RI bersama Bareskrim Polri kembali menyegel SPBU. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengurangi takaran BBM hingga 4 persen.
Melansir laporan tempo.co, Mendag memperkirakan, kerugian masyarakat mencapai Rp 3,4 miliar dari praktik curang ini. Budi Santoso mengungkap, modus kecurangan dilakukan dengan memasang perangkat elektronik yang dihubungkan kabel dengan pompa ukur.
Di tempat yang agak jauh dari pompa, operator mengoperasikan takaran BBM menggunakan aplikasi di ponsel pintar. “Nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi,” ujar Budi Santoso di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: 569 WNI Kembali Lolos dari Jerat TPPO Myawaddy: 87 Perempuan, 5 Diantaranya Hamil
Dengan perangkat elektronik itu, Budi Santoso mengungkap, takaran BBM Pertalite dan Pertamax akan berkurang rata-rata sebanyak 4 persen. Artinya, ujar dia, setiap pembelian BBM 20 liter akan berkurang 750 mililiter. Dengan begitu, ia memperkirakan konsumen dirugikan hingga Rp 3,4 miliar dalam setahun.
Kini pemerintah telah menyegel SPBU itu sehingga tak lagi dapat beroperasi. Selanjutnya, Budi Santoso mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami kasus ini. Ia menghimbau pengusaha SPBU tak mencurangi takaran BBM.
“Karena ini merugikan masyarakat, merugikan konsumen, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Idul Fitri 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Pemantauan Hilal di 33 Titik
Eks Sekretaris Jenderal Kemendag ini mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi dugaan-dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU. Pasalnya, menjelang Lebaran, ia mengatakan konsumsi BBM akan meningkat. Ia memastikan masyarakat akan mendapatkan BBM sesuai takaran.
Kepada publik, Budi Santoso meminta agar segera melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pengisian BBM. Ia mengatakan, kementeriannya akan menindaklanjuti laporan bersama pemerintah daerah dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sumber: Tempo.co
Editor : Fitriansyah