SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo.
Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
“Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Niniek dikutip dari rilis Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).
Niniek menyebut, Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Menurutnya tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
“Jurnalis atau wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis atau wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kotak Berisi Kepala Babi untuk Host Bocor Alus Tempo, Pimred: Kami Curiga Teror
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tambahnya.
Niniek menegaskan jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” jelasnya.
Dewan Pers kemudian meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror terhadap jurnalis Tempo tersebut. Jika dibiarkan, menurut Niniek ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
“Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tegasnya.
Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo melaporkan aksi ini pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
“Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” tandasnya.
Editor : Denis Febrian