Sukabumi Update

Yaqut Cholil Qoumas Hadir di KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber : kemenag.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/12/2026). Pria yang biasa disapa Gus Yaqut dipanggil penyidik KPK dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 11.42 WIB, bersama sejumlah orang yang mendampingi. Tak banyak pernyataan yang disampaikan Yaqut saat tiba di kantor lembaga antirasuah.

Bahkan dia tampak bergegas memasuki lobi gedung. “Mohon izin, ya, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya," kata Gus Yaqut kepada awak media seraya bergegas, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: PLN Indonesia Power UBP JPR Cek Areal Krusial, Jamin Listrik Tanpa Kedip Untuk Rakyat

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan penyidik akan mendalami beberapa informasi dari Yaqut untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.

"Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat," ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga akan mengkonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan dari perjalanan ke Arab Saudi selama beberapa hari.

Baca Juga: Nusa Putra University Hadirkan Studi S1 Gizi, Perkuat Kontribusi Pembangunan Kesehatan Nasional

"Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk haji reguler dan 50 haji persen untuk khusus," tandas Budi.

KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Usulan Work From Anywhere untuk Pekerja Indonesia 29 - 31 Desember 2025

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaksana tugas (PIt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

"Jadi kalau ada kuota haji, berapapun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Baca Juga: Curhatan Vidi Aldiano 6 Tahun Berjuang Lawan Kanker: Banyak Perubahan Sejak Hari Itu

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.

Baca Juga: Soroti Peredaran Narkoba di Lapas Warungkiara Sukabumi, GRASI Beberkan 6 Tunturan Aksi

"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

"Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ujar Asep.

Sumber: suara.com

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT