Sukabumi Update

Saan Mustopa: DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, angkat bicara mengenai rencana pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang sebelumnya telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025. Menurut Saan, hingga saat ini DPR belum mulai membahas aturan turunannya terkait putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, MK dalam sidang pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, menetapkan bahwa Pemilu Nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD—dipisahkan dari Pemilu Daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD. MK juga mengatur jarak waktu pelaksanaan antara keduanya, yakni minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. MK menegaskan putusan ini bersifat final dan mengikat.

Menanggapi hal tersebut, Saan menyampaikan bahwa DPR masih menunggu pembahasan undang-undang pemilu sebelum memberikan sikap resmi.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan undang-undang pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” ujarnya usai menghadiri pelantikan 47 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang digelar di Grand Cikareo Hall, Kelurahan Sukakarya, Kota Sukabumi, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ajukan UMK Sukabumi 2026 Menjadi Rp3,92 Juta

Terkait kemungkinan pelaksanaan pemilu secara terpisah, politikus partai Nasdem itu juga belum dapat memastikan. “Nanti kita lihat hasil pembahasannya (di DPR),” tegasnya.

Sementara itu, melansir dari tempo.co, Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Kendati sejumlah legislator menilai putusan itu berpolemik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. "Karena DPR juga punya kewenangan."

Masih mengutip dari tempo.co, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan komisinya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

“Ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025..

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, meski pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang berkaitan dengan putusan MK itu tidak boleh terburu-buru. Alasannya, DPR menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU itu.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT