SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025, seperti dikutip tempo.co.
Menurut tempo.co, Padeli diduga menerima uang dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode 2021–2024.
Anang menjelaskan Padeli diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta bersama SL, seorang petugas di Kejaksaan Negeri Enrekang. Penerimaan uang tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.
Baca Juga: Narkotika hingga Rokok Ilegal, Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk dari 148 perkara
Dia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dinilai cukup, penanganannya dilimpahkan kepada Bidang Pengawasan.
"Dari Pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Perkara kemudian dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan," ujar Anang.
Anang menegaskan, seluruh insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Kejaksaan, kata dia, tak akan ragu menindak oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : tempo.co
Editor : Syamsul Hidayat