SUKABUMIUPDATE.com - Selain Atalia Praratya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kemungkinan untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir nama Aura Kasih tengah tengah ramai diperbincangkan publik usai muncul kabar ia memiliki hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mengutip dari Suara.com, baik Atalia Praratya maupun Aura Kasih berpotensi diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023 yang telah menyeret nama Ridwan Kamil.
Peluang pemanggilan ini dibuka lebar oleh KPK untuk mendalami dan menelusuri jejak aliran dana haram yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
“Tentu semua terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (25/12/2025).
Budi menjelaskan, setiap pemanggilan saksi didasarkan pada temuan bukti dan informasi awal yang dimiliki penyidik. Tujuannya adalah untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh, terutama terkait peta aliran dana hasil korupsi.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja. Apakah ke pihak-pihak lain, apakah untuk pembelian aset, nah itu yang semuanya juga didalami,” ucap Budi.
Baca Juga: Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Muncul, Aura Kasih: Ujian Berubah Jadi Kesaksian
Kasus ini sebelumnya telah membuat Ridwan Kamil (RK) berurusan langsung dengan penyidik. Sejumlah aset mewah miliknya, termasuk satu unit mobil Mercedes Benz yang diduga dibeli dari keluarga Presiden Ketiga BJ Habibie dan sepeda motor Royal Enfield, telah disita KPK karena diduga berasal dari uang hasil rasuah.
RK sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (2/12/2025) lalu. Menurut KPK, penyidik mencecar RK perihal pengetahuannya tentang pengelolaan dana non-budgeter di divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB, yang sumbernya berasal dari sebagian anggaran belanja iklan bank tersebut.
“Nah, penyidik mendalami pengetahuan sodara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Tak hanya itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil saat menjabat sebagai gubernur juga ikut "dikuliti" oleh penyidik. KPK ingin memastikan tidak ada aset lain yang belum dilaporkan serta membandingkan penghasilan resminya dengan potensi adanya pemasukan lain di luar jabatannya.
“Kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan (di LHKPN), kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat,” tutur Budi.
Setiap keterangan yang diberikan Ridwan Kamil, lanjut Budi, akan dicocokkan silang dengan bukti dan kesaksian lain yang telah dikantongi KPK.
“Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi otak di balik skandal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukum, Aura Kasih Bantah Ada Hubungan Dengan Ridwan Kamil
Selain Yuddy, KPK juga menjerat Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan empat orang pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma.
Modus korupsi ini terungkap dari total anggaran iklan BJB periode 2021-2023 yang mencapai Rp 409 miliar. Dana tersebut dialirkan ke enam perusahaan agensi yang penunjukannya diduga telah diatur sejak awal tanpa melalui proses pengadaan yang semestinya.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
KPK menduga ada selisih pembayaran yang signifikan dari proyek iklan ini, yang kemudian dialihkan menjadi dana non-budgeter untuk kepentingan pihak-pihak tertentu di BJB.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Sumber: Suara.com
Editor : Octa Haerawati