Sukabumi Update

Kemnaker Laporkan Dugaan Manipulasi Data Program Magang Nasional di Sukabumi

Kantor Kemnaker RI (Sumber: dok suara)

SUKABUMIUPDATE.com - Kemnaker atau Kementerian Tenaga Kerja melaporkan warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat karena diduga melakukan manipulasi data program magang nasional. Program pemerintah untuk menyerap tenaga kerja dengan pemberian honor sesuai UMP (upah minimum provinsi) untuk para fresh graduate di Indonesia.

Kemnaker melalui Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Direktorat Bina Sistem Pengawas Ketenagakerjaan. menemukan dugaan penyalahgunaan program Magang Nasional di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan sudah menerima surat pernyataan dari pihak terkait yang berisi pengakuan atas tindakan pemalsuan dan manipulasi data.

Baca Juga: Daftar Desa-Kelurahan Pemenang Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025, Tak Ada dari Sukabumi

Kemnaker telah menerima surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan yang berisi pengakuan atas perbuatan berupa pemalsuan dan manipulasi data perusahaan serta data peserta magang. Dokumen tersebut telah kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Darmawansyah, Rabu 31 Desember 2025.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara pribadi oleh oknum peserta magang dengan mencatut nama perusahaan tertentu. Kasus ini, lanjut Darmawansyah tidak berkaitan dengan kebijakan maupun perusahaan yang namanya dicatut.

Kemnaker menilai langkah penanganan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan tujuan utama program Magang Nasional sebagai sarana peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-500 DKI Jakarta, Persija Siap Hadapi Hertha Berlin

Menurutnya, Kemnaker menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan program Magang Nasional secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Tindakan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemnaker telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat. Pelaporan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

Darmawansyah menambahkan meskipun telah ada pernyataan pengakuan tertulis, proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Terima Laporan dari Keluarga 4 Korban Pembacokan, Kapolres Sukabumi Kota: Kita Telusuri

Melansir dari liputan6.com, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Surya Lukita, menegaskan bahwa program Magang Nasional merupakan bagian penting dari sistem pelatihan kerja nasional. Dimana program dirancang untuk mendukung pembelajaran dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau tindakan melanggar hukum.

Setiap dugaan penyalahgunaan program pemerintah merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik serta merugikan peserta magang lain yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil,” ujar Surya.

Ia menambahkan, pelaporan kasus ini ke Polres Sukabumi menjadi bukti bahwa Kemnaker tidak menoleransi praktik penyalahgunaan dalam pelaksanaan Magang Nasional. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh program pelatihan vokasi berjalan sesuai tujuan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: Kritik Bernada Umpatan, Warga Bantarsari Sukabumi Namai Jalan Rusak Jadi ‘Tanjakan Bagong’

Respon Polres Sukabumi

Merespon aduan ini, Polres Sukabumi melalui Kasat Reskrim Iptu Hartono membenarkan jika jajaranya sudah menerima laporan tersebut. Satreskrim bahkan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut

“Kita tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan tengah berjalan, untuk pemenuhan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Iptu Hartono kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/1/2026).

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT