SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) kembali dibahas publik. Bukan soal keracunan, tapi janji kebijakan pemerintah untuk mengangkat pegawai MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK.
Ternyata yang bakal diangkat jadi ASN PPPK hanya pegawai inti SPPG bukan relawan seperti tukang cuci wadah makan MBG atau sopir grand max pengangkut MBG. Hal ini ditegaskan Badan Gizi Nasional (BGN), bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG MBG dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut di =sampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Gugur di Eliminasi 2 Indonesian Idol, Syiva Meidina Sampaikan Terima Kasih
Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026 dilansir dari tempo.co.
Ia menjelaskan, klarifikasi ini diperlukan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Baca Juga: Diarpus Apresiasi Semangat Anak Sukabumi: Lepas Gawai dengan Kegiatan Edukatif
Relawan tetap memiliki peran penting dalam menyukseskan program prioritas pemerintah tersebut. Namun, lanjut Nanik secara regulasi, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori ASN.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.
Menurut Nanik, sejak awal kebijakan program MBG dirancang dengan pembedaan yang jelas antara pegawai inti dan relawan. Skema ini dimaksudkan agar tata kelola program tetap profesional, sekaligus memberi ruang partisipasi masyarakat secara luas. “Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.
Editor : Fitriansyah