Sukabumi Update

Saat Guru Honorer Terluka, Merasa Tidak Adil dengan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Ilustrasi guru honorer (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pemerintah soal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melukai hati para guru honorer yang selama ini menunggu perbaikan nasib menjadi ASN (Aparatur Sipil Pemerintah). Para guru honorer merasa kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK adalah bentuk ketidakadilan.

Koalisi guru mengaku kecewa dan meminta pemerintah adil terhadap guru honorer. Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies, Media Wahyu Askar, mengatakan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik di Indonesia.

Alasannya, kata dia, pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat. Sementara pengangkatan guru honorer menjadi PPPK membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga: Kronologi Truk Odol Timpa Xenia di Jampangtengah, Polisi: Oleng di Jalan Rusak

"Ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural," kata Askar, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Melansir tempo.co, sejumlah guru honorer menyuarakan ketidakadilan ini. Guru honorer di salah satu madrasah di Pati, Jawa Tengah, Tria Syafa’atun, memprotes keputusan tersebut Guru mata pelajaran fisika itu menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil bagi guru honorer.

“Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK langsung itu kurang bijak,” kata Tria.

Baca Juga: Mengenal Hiperakusis pada Anak: Ketika Suara Biasa Terasa Menyakitkan

Dia menjelaskan prosedur pengangkatan PPPK bagi guru honorer sepertinya adalah minimal harus bekerja selama dua tahun di suatu satuan pendidikan. Sedangkan program makan bergizi gratis yang baru beroperasi satu tahun ke belakang jelas lebih singkat daripada durasi minal pengabdian para guru.

Perempuan berusia 26 tahun ini menjadi guru di sekolah tersebut sejak 2021 dan belum diangkat menjadi PPPK hingga sekarang. Sehingga dia menilai kebijakan pemerintah terhadap pegawai SPPG itu tidak tepat.

“Walaupun keterangannya itu diperuntukkan untuk kepala SPPG dan ahli gizi terkait, tapi menurutku kurang tepat,” kata dia.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun 3 Sepeda Motor di Jalan Pelabuhan II Sukabumi, Pengendara Luka-luka

Hal senada diungkap guru salah satu SMA di Garut, Jawa Barat, Dani menyesalkan keputusan pemerintah yang mendahulukan pengangkatan pegawai dapur MBG menjadi PPPK dibanding guru honorer

“Cukup menyayat hati saya yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai guru dan saya baru menerima surat keputusan PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang kabarnya dibawah pegawai SPPG,” ucapnya.

Ia meyakini rekan-rekan guru honorer yang lebih dulu mengajar pasti terpukul dengan kebijakan ini. Dani \mengatakan kebijakan itu tidak akan dipermasalahkan jika pemerintah telah mengatasi masalah kesejahteraan guru di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Produksi Jagung Jawa Barat Melesat, Sukabumi Masuk Daerah Penyumbang Terbesar

Di Sukabumi Jawa Barat, video curhat seorang guru honorer taman kanak-kanak viral. Perempuan ini merasa apa yang didapatkannya sebagai guru honorer sangat kecil dibandingkan honor pegawai SPPG. Sehingga ia berpikir untuk alih profesi, karena menganggap pemerintah lebih mementingkan isi perut dibandingkan isi kepala untuk generasi mendatang.

Kebijakan SPPG Jadi PPPK

Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menyatakan frasa "pegawai SPPG" dalam Peraturan Presiden Nomor 115 itu merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

Baca Juga: Bicara Bencana di Rapat Perdana Tahun 2026, Bupati Sukabumi Minta Camat Turun Langsung

Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK tersebut lanjut Nanik adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. "Yaitu, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.”

Terbaru, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 20 Januari 2025, Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana melaporkan sejak Juli 2025, lebih dari 2 ribu pegawai SPPG se Indonesia sudah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Dadan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK status ASN juga dilakukan pada tahap II dengan jumlah pegawai lolos seleksi sebanyak 32.000 orang. Dari 32.000 orang tersebut, 31.250 orang merupakan para kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Namun, formasi ini juga dibuka untuk umum dengan jumlah kuota 750.

Baca Juga: Vitiligo pada Anak: Penyebab, Gejala, dan Cara Mendukung Kepercayaan Diri Anak

"Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi," ujar Guru besar IPB University itu.

Dadan mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut saat ini telah melakukan proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, dan mengisi daftar riwayat hidup serta nomor induk PPPK. "Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026," kata dia.

BGN juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV. "Dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460," kata Dadan.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT