SUKABUMIUPDATE.com - Tingginya angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan kerja (online scam) di luar negeri terus memakan korban. Data dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 saja, lebih dari 27.000 Warga Negara Indonesia (WNI) harus dievakuasi kembali ke tanah air karena berbagai masalah.
Wakil Menteri Luar Negeri, Anis Matta, menyebut puluhan ribu WNI tersebut dipulangkan melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara. Angka ini menjadi pengingat keras bagi wilayah kantong pekerja migran seperti Sukabumi.
"Alhamdulillah tahun 2025 kemarin kita sudah mengembalikan lebih dari 27.000 WNI dari luar yang bermasalah," ujar Anis kepada awak media di Sukabumi, Rabu (21/1/2026).
Anis tidak merinci berapa jumlah spesifik warga asal Sukabumi dari total puluhan ribu tersebut. Namun, ia menekankan bahwa modus penipuan di Kamboja masih menjadi salah satu persoalan utama yang ditangani pemerintah saat ini.
"Masalahnya macam-macam. Ada korban scam dan macam-macam persoalannya. Tetapi konsen kita adalah, begitu hidup di sana tidak lagi kondusif, mereka kita kembalikan ke Indonesia," tegasnya.
Terkait banyaknya laporan mengenai warga yang masih tertahan dalam jeratan sindikat di luar negeri, Anis mengklaim proses pemulangan akan terus dilakukan selama status mereka terdeteksi bermasalah.
Baca Juga: Angkut Pasien dan Keluarganya, Ambulans Desa Tertimpa Pohon di Nyalindung Sukabumi
"Semua WNI yang masih bermasalah di luar sekarang ini, insya Allah akan kita bantu, akan kita proses urusan kepulangannya," tutupnya.
Angka 27.000 kepulangan dalam setahun ini menunjukkan bahwa meski pemulangan terus dilakukan, hulu masalah TPPO belum sepenuhnya terbendung, sehingga warga di daerah tetap menjadi sasaran empuk sindikat internasional.
Editor : Ikbal Juliansyah