Sukabumi Update

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Amran Sulaiman terhadap Tempo

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Sumber : Instagram/@a.amran_sulaiman).

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya banding Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara gugatan senilai Rp 200 miliar pada Rabu, 21 Januari 2026, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim banding memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt Sel tertanggal 17 November 2025, yang sebelumnya diajukan banding oleh Kementerian Pertanian.

“Mengadili sendiri dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” begitu bunyi amar putusan banding seperti tertera pada laman sistem informasi penelusuran perkara, dikutip dari Tempo.co.

Kementerian Pertanian selaku pembanding juga diminta membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan. Jumlahnya sebanyak Rp 150 ribu.

Kuasa hukum Tempo, Wildanu Syahril Guntur dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding Amran.

Baca Juga: Lahan Terdampak Proyek Tol Bocimi Seksi 3, Curhat Warga Cisande: Ganti Rugi Belum Jelas

Dia menjelaskan, dalam amarnya, majelis hakim banding memang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memiliki pertimbangan dengan amar putusan mengadili sendiri dengan putusan tidak menerima gugatan itu.

Pengadilan Tinggi Jakarta, kata Wildanu, menyoroti pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak berwenang mengadili perkara karena Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Dengan begitu, menurut pertimbangan hakim banding, pengaduan Amran harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pengaduan Amran atas berita "Poles-Poles Beras Busuk" ediis 16 Mei 2025 sebenarnya telah selesai di Dewan Pers. Tempo juga sudah melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster yang menjadi objek keberatan Kementerian Pertanian menjadi "Main Serap Gabah Rusak".

Baca Juga: Guru Singgung Sopir MBG, Bupati Sukabumi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu

Guntur mengataan Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat bukan berarti Pengadilan Negeri Jaksarta Selatan tidak berwenang mengadili. Tapi menurut pengadilan tingkat banding, perkara ini mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Amran Sulaiman tidak bisa diterima.

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT