SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah pernikahan di Indonesia dalam tiga tahun terakhir tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nasional periode 2022–2024, tren penurunan terjadi secara konsisten setiap tahun.
Pada 2022, jumlah pernikahan di Indonesia tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa. Angka tersebut menurun pada 2023 menjadi 1.577.255 pernikahan. Tren penurunan kembali berlanjut pada 2024 dengan total 1.478.302 pernikahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pernikahan semakin jarang terjadi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun, fenomena naik turunya angka pernikahan sebenarnya terjadi sejak sepuluh tahun lalu. Pada tahun 2014 angka pernikahan tembus 2.110 .77, tahun 2015 turun menjadi sebanyak 1.958.394, tahun 2016 kembali turun menjadi sebanyak 1.837.185.
Pada tahun 2017 naik menjadi sebanyak 1.936.934 pernikahan, tahun 2018 kembali naik menjadi 2.016.171 pernikahan, tahun 2019 terjadi sebanyak 1.968.978 pernikahan.
Tahun 2020 angka pernikan kembali turun menjadi 1.792.548, dan tahun 2021 kembali turun menjadi 1.742.049.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Dorong Investasi Berkelanjutan, Serapan Tenaga Kerja Jadi Fokus 2026
Perceraian dan penyebabnya
Seiring dengan menurunnya angka pernikahan, jumlah perceraian di Indonesia juga menunjukkan tren yang sama. Pada 2022, tercatat sebanyak 516.344 kasus perceraian. Jumlah tersebut menurun pada 2023 menjadi 463.654 kasus, dan kembali turun pada 2024 dengan total 394.608 kasus perceraian.
Lebih lanjut, BPS juga merilis data penyebab perceraian sepanjang 2024 yang bersumber dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama per 30 Januari 2025. Dari data tersebut, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab perceraian tertinggi dengan 251.125 kasus.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab dominan dengan 100.198 kasus. Penyebab lainnya meliputi meninggalkan pasangan sebanyak 31.265 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7.256 kasus, serta praktik judi sebanyak 2.889 kasus. Faktor lain yang turut tercatat antara lain mabuk 2.004 kasus, zina 1.005 kasus, dihukum penjara 1.335 kasus, poligami 849 kasus, kawin paksa 307 kasus, cacat badan 252 kasus, penyalahgunaan narkotika atau madat 436 kasus, serta murtad sebanyak 1.000 kasus.
BPS menegaskan, data perceraian tersebut merupakan perkara yang akta cerainya telah diterbitkan. Dalam satu perkara perceraian, dimungkinkan terdapat lebih dari satu faktor penyebab yang melatarbelakanginya.
Sumber : statistik indonesia 2025
Editor : Syamsul Hidayat