SUKABUMIUPDATE.com - Menyongsong tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan menghadapi sejumlah ketentuan dan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah seperti penggunaan seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat identitas, solidaritas, serta jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri merupakan bagian dari pembentukan karakter ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemersatu bangsa.
Baca Juga: 20 Paribasa Sunda untuk Menyindir Sifat Sombong: “Agul ku payung butut”
ASN, baik PNS maupun PPPK, diharapkan menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri Korpri sebagai keluarga besar pegawai pemerintah.
Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri
Penggunaan seragam batik Korpri diwajibkan pada waktu-waktu tertentu, antara lain setiap hari Kamis, pada peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera, pelantikan pejabat manajerial dan fungsional, serta kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.
“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya, dikutip dalam keterangan.
Baca Juga: 15 Tatarucingan Sunda Sareng Jawabanna: Kopeah Hejo, Baju Bodas, Naon Cing?
BKN juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk menggerakkan serta memastikan ASN di lingkungannya mengenakan seragam batik Korpri secara tertib dan konsisten.
Selain ketentuan waktu, instansi juga diberi kewenangan menyesuaikan penerapan penggunaan seragam sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat semakin memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menampilkan citra ASN yang profesional, solid, dan berintegritas.
BKN menegaskan bahwa ketertiban dalam mengenakan seragam Korpri bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan simbol komitmen ASN terhadap persatuan, loyalitas, dan nilai-nilai kebangsaan.
Editor : Ikbal Juliansyah