SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Agama memastikan Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 Hijriyah pada 17 Februari 2026. Awal ramadan 2026 atau 1447 Hijriyah akan ditentukan dalam sidang isbat dengan 37 titik pantau Rukyatul Hilal di Indonesia, terbaru Masjid IKN (Ibu Kota Nusantara) di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini ditegaskan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad. Dalam keterangan tertulis, Abu Rokhmad menjelaskan Sidang Isbat akan menentukan awal pelaksanaan umat Islam beribadah puasa. Sidang dilaksanakan di Auditorium H M Rasjidi dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," kata Abu Rokhmad dalam keterangan resmi MUI Digital, Kamis 29 Januari 2026.
Baca Juga: Usai Karst Citatah, Film Lisa BLACKPINK Syuting di Tangerang dan Kota Tua
Abu Rokhmad menjelaskan ada tiga rangkaian pelaksanaan sidang Isbat, yaitu; pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia. "Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Dirjen menambahkan, dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha Kemenag mengintegrasikan metode Hisab dan Rukyah. Dia mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H nanti. Menurutnya, ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan.
Baca Juga: Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026, Ini 5 Tips War Tiket
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsyad.
Selain itu, ujar Arsad, tahun ini, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat. "PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya.
Editor : Fitriansyah