Sukabumi Update

Warga Pemegang BPJS KIS yang Tiba-tiba Nonaktif Dianggap Bukan Lagi Fakir Miskin

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Sumber : dok bpjs kesehatan)

SUKABUMIUPDATE.com - Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang tiba-tiba layanan BPJSnya nonaktif, adalah dampak dari Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah melakukan evaluasi data penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sehingga warga pemegang KIS yang tiba-tiba tidak aktif karena dianggap bukan lagi fakir miskin, yang layak menerima bantuan.

BPJS Kesehatan menanggapi informasi penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan kewenangan menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).

"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya kepada awak media, dilansir Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Pengadilan Buka Suara Terkait Kabar Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Ghufron menjelaskan, peserta yang statusnya non aktif kemungkinan besar karena sudah tidak memenuhi syarat sesuai kriteria Kemensos. "Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN," imbuhnya.

Masyarakat lanjut Ghufron masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara. Ia menyebut ada tiga syarat utama untuk pengaktifan kembali status PBI tersebut.

"Syarat pertama, masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, masuk kategori orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Bangunan Rusak Parah, MI Swasta Cicayur Sukabumi Terancam Roboh

Ghufron menambahkan, bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan ke instansi terkait di tingkat daerah. Proses koordinasi harus dilakukan agar data kepesertaan dapat diperbarui kembali di sistem BPJS Kesehatan.

"Nah untuk itu segera laporkan ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Pemkab Sukabumi Percepat Validasi

Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak langsung pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Sukabumi. Tercatat sekitar 164 ribu kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga mendadak tidak aktif.

Baca Juga: Leni Liawati Serap Aspirasi Warga Pesisir Sukabumi, Bicara Beasiswa Anak Petani

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyiapkan langkah-langkah penguatan validasi data agar bantuan iuran kesehatan tetap tepat sasaran. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pendopo Sukabumi, Kamis 5 Februari 2026.

Sekda menjelaskan, saat ini kepesertaan PBI-JK tengah memasuki dua periode pemutakhiran berdasarkan DTSEN. Proses tersebut berdampak pada penonaktifan kepesertaan sejumlah warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria tingkat kesejahteraan keluarga.

"Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengurangan jumlah peserta aktif PBI-JK di Kabupaten Sukabumi secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga: TKA Terintegrasi ANBK, Disdik Kota Sukabumi Siapkan Sistem Evaluasi Baru Siswa

Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi dengan kehati-hatian agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, Pemkab Sukabumi mendorong penguatan proses verifikasi dan validasi data di lapangan melalui sinergi lintas perangkat daerah.

"Diharapkan adanya sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait, agar proses verifikasi dan validasi data berjalan optimal serta tepat sasaran, sehingga program jaminan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat," kata Sekda.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Masykur Alawi, Kepala BPKAD Haerul Imam, Kepala Dinas Sosial Bambang Widyantoro, Kadisdukcapil Amir Hamzah hingga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kepala BPS Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Gempa Tektonik M6,4 Guncang Pacitan Jatim dan Sekitarnya, Atap Rumah Ambruk

Kehadiran lintas instansi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan kepesertaan PBI-JK dan memastikan program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal di Kabupaten Sukabumi.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT