Sukabumi Update

Child Grooming Fenomena Gunung Es, KPAI Soal Kasus Konten Guru-Murid di Sukabumi

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (Sumber : Instagram/@jasraputra).

SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi kasus guru yang sedang ramai di Sukabumi, KPAI menyebut hal tersebut sebagai bukti nyata fenomena gunung es praktik child grooming di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, tindakan ini yang dianggap keisengan, melainkan manipulasi sistematis kepada anak. Masyarakat diminta lebih tegas karena pelaku grooming umumnya tidak bekerja secara sembarangan, mereka biasanya mulai dari memantau media sosial calon korban hingga mengamati target mereka secara langsung.

“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan,” kata Jasra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 8 Februari 2026, dikutip dari Tempo.co.

Menurut dia, pola seperti itu umumnya diciptakan oleh pelaku. Dengan memberikan bantuan, korban akan merasa ketergantungan dan berutang budi. Ketika kontrol beralih kepada pelaku, anak menjadi tidak berdaya, sementara keluarga enggan melapor karena takut kehilangan bantuan atau fasilitas yang diberikan.

Jasra juga mengingatkan bahwa pelaku grooming kerap berlindung di balik profesi yang dianggap terhormat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif. Mereka memanfaatkan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak, bahkan memisahkan hubungan emosional anak dari orang tuanya. “Ini teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Cikaso Dikhawatirkan Warga, Dinas PU Sukabumi Pastikan Pemeliharaan Tahun Ini

KPAI mengecam praktik manipulatif yang dilakukan pelaku untuk menghindari jerat hukum, termasuk melalui perkawinan siri dengan korban. Menurut Jasra, langkah tersebut bukan solusi, melainkan bentuk legalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menilai penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau jalan damai justru merugikan korban. “Damai bagi pelaku berarti bebas, tapi bagi korban berarti kehancuran masa depan yang permanen,” katanya.

Jasra menegaskan, dampak grooming tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Anak mungkin tampak baik-baik saja karena manipulasi pelaku, tapi trauma masa kecil dapat memicu gangguan kejiwaan serius saat dewasa, seperti kecemasan akut hingga skizofrenia.

KPAI juga menemukan praktik pelaku yang hanya dipindahkan sekolah setelah kasus terungkap. Fenomena “pindah sekolah, ulangi lagi” itu, kata Jasra, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik.

Karena itu, KPAI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menstandarkan perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, sekaligus mencegah pelaku berpindah tempat kerja tanpa rekam jejak yang jelas. “Kita butuh standardisasi do’s and don’ts bagi siapa saja yang bekerja dengan anak, baik di sekolah, lembaga agama, dunia maya, maupun ruang publik,” kata Jasra.

KPAI juga mengimbau para orang tua agar lebih peka terhadap modus bantuan ekonomi atau janji prestasi yang berpotensi menjerat anak. Sementara itu, kepada aparat penegak hukum, lembaga tersebut menegaskan tidak boleh ada budaya damai dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Tidak ada kata damai untuk predator anak,” ujar Jasra.

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT