SUKABUMIUPDATE.com – Istana Kepresidenan memberi sinyal percepatan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Pemerintah menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) secara formal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, koordinasi antar kementerian dapat segera dilakukan agar kebijakan yang dinantikan masyarakat itu bisa segera diimplementasikan.
“Saya kira tidak perlu juga formil menunggu Perpres ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan langkah penyelesaian persoalan tersebut. Pembahasan juga telah dilakukan secara intensif, termasuk dalam rapat kerja bersama DPR RI yang menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Kan baru dibahas tadi pagi, tunggu secepatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal & Nasional untuk Mengawal Isu Lingkungan
Prasetyo menjelaskan, salah satu penyebab membengkaknya tunggakan iuran adalah ketidaktepatan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Proses pencatatan dan verifikasi yang belum akurat membuat subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Dalam pemutakhiran data, pemerintah menemukan peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Di dalam proses itu, masih ditemukan desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Pemprov Jabar Tanggung BPJS Pasien Kronis yang Dicoret Kemensos
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial. Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran bantuan lebih akurat.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban iuran secara permanen. Langkah ini merupakan bentuk kesempatan bagi peserta yang menunggak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa terbebani utang lama.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali jumlah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin ke depannya.
Sumber: Suara.com
Editor : Asep Awaludin