Sukabumi Update

Skandal Manipulasi Saham, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Emiten PIPA dan REAL

Ilustrasi AI: Dua emiten dijatuhi sanksi oleh OJK (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua emiten dijatuhi sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena terlibat skandal manipulasi saham. OJK, pada Senin 9 Februari 2026, resmi menjatuhkan penjatuhan sanksi administratif dan hukum terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Langkah tegas OJK menyusul temuan praktik manipulasi harga saham yang telah merugikan banyak investor ritel. Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa akar masalah bermula dari proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang tidak transparan.

Melansir suara.com, berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan. OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.

Baca Juga: Gaji UMK Sukabumi Kecil, Coba Metode 50/30/20 untuk Solusi Atur Keuangan

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi, denda Perusahaan dimana PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar. Sanksi Direksi,Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu. Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.

Tak hanya PIPA, emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga kedapatan menyalahgunakan dana yang dihimpun dari publik. REAL terbukti menggunakan modal hasil IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur keterbukaan informasi yang sah.

Sanksi untuk REAL; Denda Emiten: REAL dikenai sanksi denda sebesar Rp925 juta; Sanksi Direktur Utama: Direktur Utama REAL periode 2024 dijatuhi denda pribadi sebesar Rp240 juta akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perseroan.

Baca Juga: Cek Fakta: Barang-barang yang Biasa Digunakan Dirumah Pemicu Kanker Itu Salah!

Efek domino dari skandal ini turut menyeret pihak penjamin emisi. OJK menemukan pelanggaran serius dalam proses Customer Due Diligence (CDD) serta manipulasi informasi penjatahan saham pasti (fixed allotment).

Sanksi berat dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas; Denda Administratif: Sebesar Rp250 juta; Pembekuan Izin: Pencabutan sementara izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun; Sanksi Direktur Terkait: Denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun; Denda Tambahan: Sekuritas ini juga didenda Rp125 juta karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam proses penjatahan saham.

"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk membersihkan pasar modal dari praktik kotor. Manipulasi harga dan penyimpangan dalam IPO adalah fokus utama yang akan terus kami tindak," tegas Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI