SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan pengangkatan sekitar 630.000 guru madrasah swasta di seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencana tersebut menjadi harapan baru bagi para guru yang selama ini mengabdikan diri di lembaga pendidikan swasta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil koordinasi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Amien saat audiensi dengan perwakilan guru madrasah swasta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Kami atas saran pak menteri langsung menindaklanjuti dari rapat terakhir pak wahid dan pak marwan terkait dengan pendataan. Yang kedua kami juga langsung action terkait dengan pengusulan P3K. Sekarang pak menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” ujar Amien.
Baca Juga: Produksi Padi Jabar Tertinggi Nasional, Kementan-Distanhorti Fokus Amankan Lahan Sawah di 2026
Ia menegaskan, proses pengangkatan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
“Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi respons cepat Kemenag yang dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi resmi dari Komisi VIII.
Menurut Marwan, pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut direncanakan melalui mekanisme afirmasi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini di dunia pendidikan keagamaan.
“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai P3K. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” tegas Marwan.
Baca Juga: Sikapi Bisnis Batu Pantai di Cisolok, Camat Tegaskan Aktivitas Tersebut Ilegal dan Picu Abrasi
Ia juga menyebutkan bahwa upaya tersebut telah mendapat dukungan dari pimpinan DPR RI. Tahapan berikutnya adalah memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar proses pengangkatan dapat berjalan lancar.
“Kami tentu berterima kasih perjuangan Komisi VIII sudah didukung oleh pimpinan DPR RI. Ada Ibu Sari tadi sudah mendengarkan. Tinggal mengkoordinasikan dengan berbagai K/L (Kementerian/Lembaga), paling tidak nanti kita akan berkoordinasi dengan baik bersama Menteri Agama ke Kementerian Keuangan, ke Kemenpan RB, maupun BKN. Kami melihat ya tidak ada kendala sebetulnya, tinggal koordinasinya,” jelasnya.
Terkait isu mengenai data guru madrasah swasta yang sebelumnya disebut belum terdaftar, Marwan memastikan bahwa data tersebut sebenarnya telah tersedia dalam sistem internal Kemenag.
“Kemarin mengenai guru-guru yang tidak tercatat, ya sebetulnya sudah ada di data EMIS-nya, tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai P3K. Kami kira itu tadi,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Editor : Asep Awaludin