SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tempo.co, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel. Perusahaan tersebut telah berpengalaman merancang, membangun, dan mengoperasikan pembangkit listrik panas bumi di berbagai negara.
Keputusan itu ditandatangani Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada Rabu, 12 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, pemenang lelang diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menempatkan Komitmen Eksplorasi pada bank berstatus BUMN.
Baca Juga: Rumah Jokowi Dinamai 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps, Ini 5 Faktanya
Beleid itu juga menegaskan bahwa apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka status pemenang dapat digugurkan dan dialihkan kepada peserta lelang peringkat berikutnya. Selain itu, perusahaan pemenang yang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja dimaksud wajib mendirikan badan usaha baru atau menyesuaikan akta pendirian perusahaan.
Di Indonesia, Ormat sebelumnya terlibat dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen di Jawa Timur serta proyek PLTP Sarulla di Sumatera Utara bersama konsorsium internasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik atas penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang proyek panas bumi WKP Telaga Ranu.
Sumber : tempo.co
Editor : Syamsul Hidayat