SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar bersikap proaktif memberikan klarifikasi terkait isu dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan menggunakan jet pribadi yang tengah menjadi sorotan publik.
KPK menilai klarifikasi mandiri dari pejabat publik sangat penting guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dugaan gratifikasi tersebut dikaitkan dengan fasilitas jet pribadi yang disebut disediakan oleh penyelenggara acara.
Mengutip dari suara.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, respons cepat dari pihak terkait akan sangat membantu lembaga antirasuah dalam memastikan kejelasan informasi yang berkembang di masyarakat. Hal itu disampaikan Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo Budiyanto sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ratusan Warga Antusias Hadiri Pengawasan DPRD Jabar di Sukabumi
Menurut Setyo, KPK telah menyediakan kanal khusus bagi pejabat negara yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi penerimaan fasilitas yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Ia juga mengarahkan agar Menteri Agama dapat berkoordinasi langsung dengan unit kerja terkait di lingkungan KPK.
Lebih lanjut, KPK berharap Menag dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait dugaan gratifikasi tersebut. Kehadiran langsung atau melalui perwakilan resmi dinilai sebagai langkah awal yang positif untuk mengurai persoalan secara objektif dan profesional.
“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menjelaskan isu-isu yang sedang berkembang di luar,” kata Setyo.
Setelah menerima penjelasan atau laporan resmi, KPK memastikan akan melakukan analisis dan telaah sesuai dengan prosedur standar operasional. Kajian tersebut bertujuan menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu termasuk gratifikasi yang dilarang atau dapat dibenarkan secara administratif. “Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” ujarnya.
Baca Juga: Syok Usai Dibegal, Pedagang Sayur Asal Bojonggenteng Sempat Enggan Berjualan
Kunjungan Menag ke Takalar gunakan Jet Pribadi
Isu ini pertama kali mencuat di media sosial, khususnya platform X, pada 16 Februari 2026. Sejumlah unggahan menampilkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama menggunakan fasilitas jet pribadi, yang kemudian memicu perdebatan publik mengenai etika pejabat negara dan potensi benturan kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik memberikan klarifikasi pada hari yang sama. Kemenag membenarkan penggunaan jet pribadi dalam rangka perjalanan dinas ke Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026 untuk menghadiri agenda peresmian fasilitas keagamaan.
Menurut Kemenag, fasilitas jet pribadi tersebut tidak menggunakan anggaran negara, melainkan disediakan oleh Oesman Sapta Odang. Penyediaan fasilitas itu disebut dilakukan demi efektivitas waktu mengingat padatnya agenda Menteri Agama.
Baca Juga: Biar Gak Gampang Haus Ikutin Ini! 8 Jadwal Minum Selama Puasa Ramadan
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag.
Sumber : suara.com
Editor : Syamsul Hidayat