SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengategorikan peristiwa memilukan ini sebagai fenomena Filisida, yakni tindakan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa kasus di mana anak diduga dianiaya hingga meninggal oleh ibu tirinya adalah bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tingkat berat.
Penilaian ini didasarkan pada dampak permanen yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban, serta adanya unsur relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan anak di bawah umur.
"Kasus di Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," kata Diyah sebagaimana dilansir dari suara.com, Senin (23/2/2026).
Akar Penyebab Filisida
KPAI membedah berbagai pemicu yang sering kali menyebabkan ledakan kekerasan ekstrem dalam keluarga. Faktor ekonomi, kecemburuan, kecemasan, hingga buruknya regulasi emosi orang tua sering kali menjadi latar belakang munculnya kekerasan berulang terhadap anak.
"Faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan," kata Diyah Puspitarini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ibu Tiri Soal Kematian NS, Ungkap Pernikahan dan Jejak Dugaan KDRT Ayah Korban
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai pilar perlindungan utama.
"Ke depan selain terus memperkuat unit-unit layanan untuk merespons kasus-kasus kekerasan pada anak, kita ingin terus menggandeng berbagai pihak, termasuk salah satunya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, untuk bersama-sama memperkuat fungsi-fungsi keluarga sebagai pilar perlindungan anak," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Indra Gunawan.
Menurut Indra, keluarga harus menjadi tempat bagi anak-anak untuk merasa aman dan nyaman, sehingga mereka bisa tumbuh secara optimal.
"Keluarga tentu menjadi tempat yang diharapkan anak-anak untuk merasa aman dan nyaman sehingga bisa tumbuh secara optimal," katanya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Kematian NS di Jampangkulon, Siap Kawal Proses Hukum!
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi telah resmi meningkatkan status penanganan kasus kematian NS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur tindak pidana kekerasan fisik maupun psikis.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara maraton selama 24 jam dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation (investigasi ilmiah).
“Terkait perkara kematian anak NS, kami telah bekerja maraton selama 24 jam. Perkara sudah resmi naik ke tingkat penyidikan karena kami menemukan alat bukti yang meyakinkan adanya peristiwa pidana, yaitu dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban,” tegas AKBP Samian, Minggu (22/2/2026).
Terkait sosok ibu tiri korban berinisial TR yang kini menjadi sorotan, polisi mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, penyidik masih sangat berhati-hati dalam memverifikasi setiap alibi yang disampaikan.
Hingga saat ini, total 16 saksi telah diperiksa. Polisi tinggal menunggu hasil resmi tim ahli forensik mengenai penyebab klinis kematian sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Dinamika media sosial tetap kami monitor, namun kami bekerja secara profesional dan tidak di bawah tekanan (under pressure). Kami berkolaborasi dengan dinas terkait dan melibatkan Mabes Polri untuk uji toksin forensik guna memastikan penyebab pasti kematian,” tuturnya.
Editor : Denis Febrian