Sukabumi Update

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Riva Siahaan, Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dok. Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di SPBU Baros Kota Sukabumi. (Sumber : su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Riva dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Melansir suara.com, hakim juga memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa. Keputusan ini diambil karena selama proses persidangan tidak ditemukan bukti otentik Riva menikmati aliran dana atau memperkaya diri sendiri dari skandal tersebut.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis 26 Februari 2026, hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa unsur Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti tidak terpenuhi bagi Riva. "Persidangan tidak memperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan mendapatkan uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas hakim.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Serie A 2025/2026 Pekan ke-27, Cremonese vs AC Milan dan Inter Milan vs Genoa

Seiring dengan kesimpulan tersebut, pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk mencabut blokir pada sejumlah rekening bank milik Riva. Hakim menilai aset-aset dalam rekening tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Kasus yang menjerat sub-holding Pertamina ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis, namun hakim melakukan pemilahan ketat terhadap perhitungan yang diajukan:

Kerugian Nyata (Rp9,4 Triliun): Berdasarkan audit investigatif BPK RI, total kerugian negara dalam tata kelola minyak Kementerian ESDM dan penjualan solar non-subsidi periode 2018-2023 mencapai Rp9,41 triliun. Dari total tersebut, Rp2,5 triliun secara spesifik merupakan kerugian pada PT Pertamina.

Baca Juga: Anaknya Trauma Makan Sayur, Ortu Murid TK di Nagrak Keluhkan Kualitas Menu MBG

Penolakan Angka Rp171 Triliun: Majelis hakim menolak mentah-mentah hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak memiliki dasar perhitungan yang riil.

Praktik rasuah ini terjadi sepanjang 2018 hingga 2023 dengan cara memanipulasi aturan prioritas penggunaan minyak domestik.

Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Baca Juga: Warganet Ragukan Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3 Bisa Dilintasi Arus Mudik Lebaran

Skema Kejahatan yang Terungkap:

1. Pengkondisian Rapat: Riva bersama beberapa petinggi PT Kilang Pertamina Internasional diduga sengaja mengarahkan rapat optimasi hilir untuk menurunkan kapasitas produksi kilang.

2. Penolakan Pasokan Lokal: Dengan alasan spesifikasi minyak dalam negeri tidak sesuai atau tidak ekonomis, pasokan domestik sengaja ditolak sehingga kontraktor terpaksa mengekspor minyaknya ke luar negeri.

3. Manipulasi Impor: Penurunan produksi domestik yang sengaja diciptakan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan impor minyak mentah dan produk kilang melalui skema yang menguntungkan broker tertentu secara melawan hukum.

Baca Juga: Waspada! Hoaks Nomor Telepon Catut Nama Kadistan dan Staf Dinas Pertanian Sukabumi

Dampak dari perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga menyebabkan komponen harga dasar penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya membebani APBN melalui pemberian kompensasi dan subsidi

Sumber: Suara.com

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT