SUKABUMIUPDATE.com - Lisnawati, ibu kandung NS alias Nizam (13 tahun), anak yang diduga meninggal akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (27/2/2026).
Langkah ini diambil setelah Lisnawati mengaku mendapatkan serangkaian teror dari pihak tak dikenal agar berhenti bersuara atau bungkam terkait kasus kematian tragis anaknya.
Didampingi tim kuasa hukum Krisna Murti dan Mira Widyawati, serta Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Lisnawati mendatangi kantor LPSK di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, guna mencari jaminan keamanan fisik dan psikologis.
"Hari ini LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ibu Lisna selaku orang tua korban," ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, kepada awak media.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana
Sri Suparyati menjelaskan bahwa teror yang diterima Lisnawati datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan singkat WhatsApp hingga telepon gelap. Isinya mengerucut pada desakan agar ibu lima anak tersebut tidak banyak bicara mengenai kasus kematian NS.
"Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp, telepon, beberapa orang yang selalu menghubungi. Ada kalimat seperti, 'Nanti lihat ya kalau kebanyakan ngomong'. Nah kata-kata itu bisa menjadi ancaman yang kita tidak tahu apakah akan ada pembunuhan atau (indikasi) lain," jelas Sri.
Di tempat yang sama, Rieke Diah Pitaloka mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Ia memperingatkan pihak-pihak di balik pengancaman bahwa tindakan melarang saksi atau keluarga korban berbicara adalah pelanggaran hukum berat.
"Saya ingin katakan dengan tegas, tidak perlu mengancam. Ini justru memperlihatkan bagaimana saudara melakukan pengancaman terbuka ketika melarang ibu kandung almarhum untuk berbicara," kata Rieke yang dikenal lewat perannya sebagai Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri tersebut.
Baca Juga: Bupati Asjap Soroti Kasus Kematian NS: Tak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Sukabumi
"Itu saja sudah pasal ya, itu saja sudah bisa dikenakan KUHP dan terbuka. Dan saya yakin aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam," tambahnya.
Atas saran LPSK dan persetujuan kuasa hukum, Lisnawati untuk sementara waktu akan berada di bawah pengawasan ketat LPSK untuk menjalani proses asesmen medis dan psikologis.
"Tadi disarankan oleh LPSK atas persetujuan dari kuasa hukum bahwa ibu korban untuk sementara di-asesmen di sini untuk tidak bisa keluar dulu. Sehingga agar lebih pulih secara psikologis maupun secara fisiknya gitu," ujar Rieke.
Rieke juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus kliennya.
"Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya," katanya.
Sumber: Suara.com
Editor : Denis Febrian