Sukabumi Update

Komisi III DPR Desak Polres Sukabumi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus NS

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin RDPU terkait kasus kematian NS, bocah Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tiri. (Sumber Foto: YouTube/TVR Parlemen)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Polres Sukabumi untuk memperluas penyidikan kasus kematian tragis NS (13) alias Nizam. Tidak hanya soal penganiayaan oleh ibu tiri, kepolisian kini diminta mengusut adanya dugaan pembunuhan berencana serta keterlibatan ayah kandung korban.

Keputusan ini menjadi poin utama dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (2/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Polres Sukabumi, LPSK, KPAI, serta ibu kandung almarhum, Lisnawati, beserta tim kuasa hukumnya.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk mengusut dengan cepat dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak dan penghambatan anak bertemu dengan orang tuanya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/106/1/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 Februari 2026," ucap Habiburokhman.

"Serta dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak Nizam Safei secara transparan, akuntabel, profesional dan proposional," tambahnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Bahas Kasus Kematian NS: Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Sukabumi beserta jajaran untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap Lisnawati, termasuk jaminan untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

"Atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya terkait kasus meninggalnya almarhum anak Nizam Safei, serta merespon cepat secara hukum segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap saudari Lisnawati selama proses hukum berlangsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Habiburokhman.

Suasana RDPU Komisi III DPR RI yang membahas kasus kematian NS di Jampangkulon Sukabumi. Ibu kandung korban hingga Kapolres Sukabumi hadir memberikan keterangan.Suasana RDPU Komisi III DPR RI yang membahas kasus kematian NS di Jampangkulon Sukabumi. Ibu kandung korban hingga Kapolres Sukabumi hadir memberikan keterangan.

Dalam rapat tersebut, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Nizam merupakan korban filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua. Berdasarkan temuan awal, kekerasan diduga dilakukan secara berulang, termasuk oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS).

KPAI menjadi pihak yang meminta agar pasal pembunuhan berencana dimasukkan dalam pengusutan kasus ini.

“Karena sebelum filisida itu pasti terjadi kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya. Jadi mohon izin jika diperkenankan kami ingin menambahkan tuntutan di Pasal 340 KUHP (lama),” kata Diyah.

Sementara itu fakta mengejutkan diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Ia menyebut ibu kandung korban, Lisnawati, kini berada dalam perlindungan darurat LPSK setelah mengalami depresi akibat rentetan ancaman dan teror melalui WhatsApp serta SMS.

Teror tersebut muncul usai Lisna melaporkan mantan suaminya, AS, atau ayah kandung Nizam atas dugaan penelantaran. LPSK meminta polisi memberikan perhatian khusus pada latar belakang ayah korban. Sebab, dari informasi yang diperoleh, Nizam disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisnawati saat masih menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.

"Dari mulai yang disundut rokok. Kemudian yang disiram pakai air, yang dicelupkan ke dalam bak mandi, jadi dari kecil itu ternyata korban ini sudah mengalami tindakan kekerasan yang begitu sering dan selalu dan bukan hanya kepada NS, tapi juga kepada Ibu Lisna," ujar Sri.

Baca Juga: Kasus Kematian Bocah NS Sukabumi Jadi Ajang Adu Gengsi Pengacara

Sri juga mengungkapkan mantan suami Lisnawati merupakan anggota geng. Hal itu, menurutnya perlu mendapat atensi kepolisian agar ditelisik lebih jauh mengenai kaitannya dengan ancaman yang dialami Lisna.

"Mantan suami Ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada kepolisian, ya, khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh Ibu Lisna," ungkapnya.

Berkaitan dengan proses hukum, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk melihat kasus ini lebih jauh. Tidak hanya sekadar kasus kematian anak karena dianiaya ibu tiri, tetapi juga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

“Latar belakang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam keluarga ini sudah cukup mengental dan dalam, dan sudah dilakukan sejak korban masih kecil, diperlakukan juga untuk ibu korban sendiri,” tutur Sri.

Terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bakal mendalami informasi tersebut. Pihaknya menyebutkan akan menindaklanjuti kabar itu.

"Ini informasi yang kita dapatkan ya, kita akan dalami bahwasanya ini sebagai informasi, tentunya ini berharga ya, dan nanti akan kita dalami. Kita kita tindak lanjuti," kata Samian.

"Bilamana ada keberatan daripada saksi, ada juga dugaan ancaman, ya tentunya akan kita dalami juga. Kita akan cari alat bukti dan kita juga menunggu ya, kesediaan daripada kesiapan daripada korban atau pelapor untuk bisa dimintai keterangan," sambungnya.

Samian mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum ibu kandung Nizam, terhadap mantan suaminya AS terkait dugaan kelalaian dan penelantaran anak. Laporan tersebut dibuat pada 24 Februari 2026.

Diketahui, Nizam meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal pada 19 Februari 2026 dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT