SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati dan Senior Market Analyst Pertamina Hari Hariyanto.
Dalam persidangan, terdakwa Hari Karyuliarto sempat menanyakan kepada Nicke Widyawati terkait restrukturisasi bisnis gas di Pertamina, khususnya mengenai pembubaran Direktorat Gas.
Menurut Hari Karyuliarto, setelah Direktorat Gas dibubarkan, kemudian dibentuk struktur baru melalui merger antara Direktorat Gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam skema tersebut, PGN oleh Kementerian BUMN ditempatkan sebagai subholding gas, termasuk untuk mengambil alih pengelolaan LNG.
“PGN lalu oleh kementerian ditempatkan sebagai subholding gas termasuk mengambil alih LNG. Kenapa ini kok tidak terjadi?” tanya Hari Karyuliarto kepada Nicke di persidangan.
Baca Juga: Kasus Impor LNG, Saksi Ahok Dicecar Terdakwa
Menanggapi hal itu, Nicke menjelaskan bahwa pada saat proses transisi pengalihan tersebut berlangsung, muncul perkara hukum terkait pengadaan LNG Corpus Christi.
“Pada saat proses transisi tersebut, terjadilah kasus ini (LNG). Sehingga dari KPK mengirimkan surat untuk menunda proses pengalihan ini sampai nanti kemudian ada keputusan. Jadi dengan demikian, sampai sekarang proses itu masih di Pertamina, proses transisinya masih berjalan,” jelas Nicke.
Dalam keterangannya, baik Nicke Widyawati maupun Hari Hariyanto sepakat bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diwakili oleh Menteri BUMN.
Menurut keduanya, pengadaan LNG tersebut merupakan kegiatan operasional perusahaan, bukan investasi. “Karena itu sifatnya operasional, bukan investasi,” jelas Nicke dan Hari.
Ketentuan tersebut, menurut mereka, juga tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertamina yang menyebutkan bahwa pengadaan operasional tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS.
Selain itu, dalam kesaksiannya, Nicke Widyawati juga mengakui bahwa selama periode 2019 hingga 2024, pengadaan LNG dari Corpus Christi justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok Terkaget-kaget dengan Temuan Kasus Korupsi Pertamina
Menurut Nicke, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada persidangan tanggal 3 Maret 2026, yang dinilai tidak secara tegas menyebutkan besaran keuntungan yang diperoleh Pertamina dari kontrak LNG tersebut.
Usai persidangan, Hari Karyuliarto kepada awak media menyampaikan bahwa Nicke Widyawati memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai keuntungan dari kontrak LNG Corpus Christi.
“Ibu Nicke tidak berbelit-belit seperti Pak Ahok bahwa Pertamina sudah untung 97,6 juta USD atau kurang lebih Rp1 triliun untuk kontrak dengan Corpus Christi untuk periode 2019–2024,” ujar Hari.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam persidangan, Nicke menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara parsial, terutama dengan mengambil periode tertentu seperti saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, jika ingin menghitung kerugian atau keuntungan, maka harus menunggu hingga kontrak tersebut selesai. Kontrak LNG Corpus Christi sendiri memiliki masa berlaku selama 21 tahun, yaitu dari 2019 hingga 2039.
“Kalau mau dihitung rugi harus ditunggu dulu sampai selesai kontrak itu, yakni di tahun 2040. Kontrak ini akan selesai 2039, tepatnya 21 tahun masa kontraknya dari 2019–2039,” kata Hari.
Baca Juga: Edukasi Pekerja Pajampangan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM di Tegalbuleud
Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan Nicke Widyawati dalam persidangan. Menurut Nicke, untuk menyatakan apakah suatu kontrak bisnis untung atau rugi harus menunggu sampai masa kontrak tersebut selesai.
“Jadi tidak bisa kita mengatakan untung rugi hari ini, karena kontrak hingga 2040. Jadi tidak bisa dipotong satu per satu, karena bisnis itu harus sampai selesai,” ujar Nicke.
Hari Karyuliarto juga menambahkan bahwa jika saat ini kontrak tersebut langsung diklaim sebagai kerugian negara, maka penilaian tersebut dinilai terlalu cepat.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 4B yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.
“Jadi sebenarnya ini tidak ada apa-apanya, dan heran saja mengapa saya sampai dipenjara,” ujar Hari yang akrab disapa Harkar.
Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, kepada awak media menjelaskan bahwa kesaksian Ahok dan Nicke Widyawati di persidangan semakin memperjelas bahwa tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“Dengan kehadiran Ahok dan terakhir Nicke Widyawati akan memberikan penjelasan yang seterang-terangnya bahwa sesungguhnya tidak ada kejahatan korupsi yang dilakukan oleh klien saya,” kata Wa Ode.
Menurutnya, dalam persidangan Nicke Widyawati menjelaskan secara rinci bahwa tidak ada unsur kejahatan dalam pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga: Apresiasi TMMD ke-127, DPMD: Bentuk Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
“Hari ini Ibu Nicke menjelaskan semuanya dengan sangat baik. Alhamdulillah, tidak ada kejahatan yang disebutkan sama sekali, tidak ada suapnya, tidak pernah ada teguran dari RUPS (Menteri BUMN),” ujar Wa Ode. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina justru memperoleh keuntungan dari bisnis LNG tersebut.
Menurut Wa Ode, dalam kesaksian sebelumnya, Surya Irma selaku Manajer Pemasaran LNG Pertamina juga menyampaikan bahwa Pertamina telah memiliki kontrak penjualan LNG hingga tahun 2030. “Di mana sekarang baru 2026. Harga LNG yang Pertamina beli dari CCL itu di atas harga pembelian. Jadi sudah pasti untung,” jelasnya.
Nicke Widyawati dalam persidangan juga kembali menegaskan bahwa bisnis LNG Corpus Christi belum selesai. Karena itu, menurutnya tidak dapat disimpulkan secara final apakah kontrak tersebut untung atau rugi sebelum masa kontrak berakhir.
Selain itu, Nicke juga menyatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, tidak pernah ada teguran dari RUPS terkait pengadaan LNG Corpus Christi.
Menurut Wa Ode, hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh pemegang saham. Lebih lanjut Wa Ode menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi karena tidak ditemukan adanya aliran dana atau kickback dalam pengadaan LNG Corpus Christi.
“Tidak ada kejahatan korupsi. Tidak ada aliran uang seperak pun kaitannya dengan kickback dari Pertamina beli LNG Corpus Christi,” tegasnya. Ia juga meminta awak media untuk terus mengawal perkara ini agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya di persidangan.
Baca Juga: Siapkan Bansos, Dinsos Sukabumi Data Ulang Penyintas Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung
“Sejak awal saksi yang hadir di persidangan sampai dengan hari ini, semua sama, tidak ada yang mengatakan adanya kejahatan. Agar para netizen tahu yang sebenarnya bahwa fakta di persidangan mengatakan tidak ada kejahatan, tidak ada korupsi. Justru yang ada ini adalah kriminalisasi,” ujar Wa Ode.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga sempat menanyakan kepada Nicke Widyawati mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto hingga akhirnya dijadikan terdakwa. Nicke dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kejahatan tersebut.
Kasus ini menyeret Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, serta mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Editor : Syamsul Hidayat