Sukabumi Update

Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial Berisiko

Ilustrasi - Pemerintah melalui Komdigi menerbitkan aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. (Sumber : Freepik.com/@Freepik).

SUKABUMIUPDATE.com - Anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun bersiap menghadapi aturan baru yang melarang mereka memiliki akun media sosial. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pada tahap awal penerapan, aturan tersebut difokuskan pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintahtelah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut menjadi acuan teknis bagi para penyedia platform digital dalam menjalankan kewajiban untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Baca Juga: Hoaks: BMKG Prediksi Gempa Megathrust di Indonesia pada 2026 dalam Waktu Dekat

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai potensi bahaya di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dikutip dalam keterangan.

Menurut Meutya, saat ini anak-anak di Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius ketika berada di dunia digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak pada platform digital.

Baca Juga: Wabup dan Sejumlah Kadis Dampingi Wamen Dikdasmen Tinjau Sekolah Rakyat di Sukabumi

Penerapan aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak yang terlibat.

Meski demikian, langkah tersebut dinilai sebagai upaya terbaik yang dapat dilakukan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam melindungi anak-anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, transformasi digital diharapkan tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.







Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT