Sukabumi Update

Daerah yang Sukses Batasi Medsos untuk Anak Bakal Dapat Insentif dari Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian. (Sumber Foto: Puspen Kemendagri)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan skema insentif khusus bagi pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang anggaran insentif serta penghargaan berupa piagam bagi daerah-daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam penerapan aturan tersebut.

“Kemendagri menyiapkan anggaran, bisa juga ada insentif daerah yang kami berikan. Nanti teknisnya akan saya bicarakan dengan Ibu Menkomdigi, mana misalnya 10 daerah terbaik, kita berikan penghargaan," kata Tito usai rapat koordinasi terkait Peraturan Pemerintah tentang Tunas Anak Siap (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemberian insentif dan penghargaan semacam itu, kata Tito, diharapkan mampu memacu daerah lain untuk menerapkan aturan dengan lebih baik. Sehingga tiap daerah dapat berlomba-lomba untuk mengimplementasikannya dengan baik.

Baca Juga: Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial Berisiko

Tito menambahkan, pihaknya dalam rapat telah mengusulkan pembentukan "Indeks Daerah Peduli Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik". Indeks ini diharapkan memicu kompetisi yang sehat antar-daerah dalam menerapkan regulasi tersebut.

“Nah, ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti berada di posisi bawah. Kalau posisi bawah, nanti elektabilitasnya jatuh,” jelas Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan hasil rapat koordinasi memutuskan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 untuk segera terapkan. “Artinya ada 17 hari lagi,” kata dia.

Meutya mengakui bahwa tantangan penerapan aturan ini cukup besar, mengingat jumlah pengguna aktif media sosial di kalangan anak-anak Indonesia mencapai 70 juta jiwa. Angka tersebut terpaut sangat jauh dibandingkan dengan Australia yang memiliki sekitar 5,7 juta pengguna aktif usia anak.

Meski demikian, saat disinggung mengenai kesiapan platform media sosial dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, Meutya tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Sesi konferensi pers pun ditutup tanpa sesi tanya jawab.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri oleh jajaran menteri terkait, di antaranya Menteri Komdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifah Fauziah, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT