SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) selama masa libur Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur keagamaan sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan sistem WFA pada 16 hingga 17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah perayaan Idulfitri.
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Global Bisa Picu Kenaikan Harga BBM dan Pangan
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja. Para pekerja yang menjalankan sistem kerja tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa.
Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan memberikan upah kepada pekerja yang menjalankan WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan agar produktivitas kerja tetap terjaga meskipun pekerjaan dilaksanakan dari lokasi yang berbeda.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus mobilitas masyarakat selama masa libur Nyepi dan Idulfitri dapat lebih terkelola, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Sumber : SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026
Editor : Syamsul Hidayat