Sukabumi Update

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H atau Lebaran 2026. (Sumber Foto: YouTube Kemenag)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H Kementerian Agama RI yang dipimpin langsung Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).

Hasilnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.

"Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemenag.

Ucapan selamat Idulfitri 1447 H dari Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.Ucapan selamat Idulfitri 1447 H dari Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

Hasil sidang isbat itu menyatakan ketinggian hilal di atas ufuk berkisar antara 0 derajat hingga 3 derajat, dan sudut elongasi 4 derajat hingga 6 derajat. Posisi ini belum memenuhi kriteria minimum, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di POB Cibeas Sukabumi, Penetapan Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah menggunakan kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) sebagai penentu awal bulan hijriah.

Hasil sidang isbat menyatakan kriteria visibilitas hilal belum terpenuhi berdasarkan kesepakatan MABIMS.

Hasil itu diperoleh setelah Tim Kemenag mengamati posisi hilal di 117 titik di seluruh wilayah Indonesia, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait.

"Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas MABIMS, Kemenag bersama organisasi dan lembaga lain menetapkan hilal tidak terlihat," jelas Menag.

Karena tidak ada satu pun titik yang melaporkan keterlihatan hilal, maka bulan Ramadan tahun ini digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI