SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan untuk membatasi akses anak berdasarkan usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak. Salah satu ketentuannya adalah menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026: 21 Ribu Kendaraan Melintas GT Parungkuda Sukabumi
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dikutip dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga telah mengirimkan surat serta instruksi kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi untuk mematuhi implementasi PP TUNAS.
Menurut Meutya, sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian, bahkan beberapa di antaranya menunjukkan sikap sangat kooperatif.
Baca Juga: Manfaatnya Luar Biasa! 8 Rimpang yang Sering Dijadikan Ramuan Tradisional
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai cukup kooperatif. Namun, keduanya tetap diminta untuk segera melengkapi seluruh aspek kepatuhan agar penerapannya dapat berjalan secara menyeluruh.
Pemerintah menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kehadiran negara dalam menjamin keamanan anak-anak di dunia digital.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital
yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” kata Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Pemicu Banjir Goalpara, Kades dan P2BK Beda Pendapat Soal Kawasan Wisata Tea Park
Lalu Apa itu PP Tunas?
PP TUNAS sendiri merupakan regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital, termasuk di media sosial dan game online.
Dalam aturan ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin proses penanganan yang cepat dan transparan.
Apa latar belakang dikeluarkannya PP Tunas?
Latar belakang diterbitkannya PP TUNAS tidak lepas dari tingginya jumlah pengguna internet anak di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai tujuh jam. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 35,57 persen anak usia dini sudah mampu mengakses internet.
Editor : Ikbal Juliansyah