Sukabumi Update

Kasus Korupsi Video Profil Desa Rp30 Juta, Aneh? Editing dan Ide Disebut Harusnya Nol Rupiah

Ilustrasi AI, videografer (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Indonesia kembali jadi sorotan. Videografer Christy Sitepu atau Amsal Sitepu ditahan oleh kejaksaan dan tengah menjalani sidang, atas dakwaan korupsi anggaran pengadaan pembuatan profil desa - desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Kasus ini menarik perhatian publik, bahkan Komisi III DPR RI memanggil para pihak untuk ikut memberikan pandangan. Bahkan dalam keterangannya di depan anggota DPR RI tersebut, Amsal menyebut ada upaya intimidasi dari jaksa kepadanya dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk berbagai kegiatan. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 202 juta terkait proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Baca Juga: Citra Pesantren Ditampar Oknum Pimpinan dalam Kasus Pelecehan, MUI Sukabumi: Ini Memuakkan!

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Maret 2026, Amsal meminta majelis hakim membebaskannya. Ia menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan. Amsal juga menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, pengeditan, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual. “Itu bukan mark up seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Amsal didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga: Mayat di Sangrawayang Ternyata Wisatawan Asal Depok yang Tenggelam di Pantai Kayakas

Kasus ini bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja kepada awak media mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo. Amsal menawarkan pembuatan video profil desa dengan mengajukan proposal kepada kepala desa tersebut dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta.

Beberapa kepala desa juga ada yang menolak karena anggaran yang tidak cukup ataupun masalah internal. Sehingga hanya 20 desa berada di Kabupaten Karo menyetujui untuk pembuatan video profil desa tersebut. Amsal pun mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.

Baca Juga: Pantai Cempaka Primadona di Libur Lebaran 2026, Tembus 10.000 Pengunjung dalam Sehari

"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya nggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Kemudian pembuatan video profil desa pun selesai. Beberapa desa juga sudah mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube. Selanjutnya, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo, setelah pembuatan video profil desa tersebut telah selesai dikerjakan.

Selang beberapa tahun kemudian, pada tanggal 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi atas pengerjaan penyedia jasa pada terdakwa lainnya. Setelah dipanggil menjadi saksi, Amsal pun diperiksa oleh jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga: Travel Berpenumpang Ibu dan Anak Masuk Jurang Simpenan Sukabumi, Sopir Ngaku Ngantuk

Penasihat Hukum Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja, mengatakan bahwa 20 kepala desa memberikan saksinya terhadap Amsal yang merupakan seorang penyedia jasa videografer dari CV Promiseland. Para kepala desa tersebut bersaksi bahwa Amsal tidak bersalah dan menyetujui proyek pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya pembuatannya sebesar Rp 30 juta.

"Kepala desa tidak ada komplain termasuk juga administrasi semuanya. Penyerahan berkas sudah selesai, sudah dibayarkan berdasarkan kesepakatan mereka," sambung Willyam.

Willyam menuturkan, dalam persidangan tersebut bahwa 20 saksi kepala desa merasa heran saat Amsal dimejahijaukan.

Baca Juga: Pelakunya ODGJ Warga Cianjur, Kasus Hilangnya Perahu Nelayan Ujunggenteng Berujung Maaf

Komisi III DPR kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal dengan menjadikan lembaga tersebut sebagai penjamin. Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal.

Para anggota DPR minta penegak hukum mempertimbangkan putusan secara hati-hati. Mereka menilai tuntutan terhadap Amsal berpotensi menjadi preseden buruk dan kontraproduktif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Amsal Beberkan Intimidasi

Melansir tempo.co, Amsal mengaku mengalami intimidasi dari jaksa saat menjalani penahanan dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) dana proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal menyebut jaksa tersebut mendatanginya di rumah tahanan (rutan) sambil membawa satu kotak brownies cokelat.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Ruang Kelas SMPN 3 Pabuaran Sukabumi Ambruk

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani, saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, ‘ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” kata Amsal melalui Zoom dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 30 Maret 2026.

Sambil menangis, Amsal menyatakan menolak permintaan jaksa tersebut. Ia berharap dirinya menjadi anak muda dan pekerja ekonomi kreatif terakhir yang mengalami kriminalisasi di Indonesia. “Saya harus menyampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak muda yang berani tetap bersuara meskipun mendapat tekanan,” ujarnya.

Selain itu, Amsal mengaku menerima ancaman akan “dibenamkan”. Namun, ia mengabaikan ancaman tersebut dan menyatakan akan tetap melawan. Ia menegaskan tidak takut karena merasa tidak bersalah dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

Baca Juga: Ada Luka, Polisi Ungkap Dugaan Sementara Warga Warudoyong Tewas di Susukan

“Saya bilang, tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun banyak yang mengatakan saya akan dibenamkan jika melawan, saya tidak takut. Saya tidak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya sebagai videografer dan pekerja ekonomi kreatif,” tuturnya.

Amsal mengatakan ia juga mencantumkan dugaan intimidasi tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi nya. “Saya percaya hukum harus ditegakkan, khususnya bagi kami para pekerja ekonomi kreatif,” katanya.

Masih dari tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyangkal adanya intimidasi dari jaksa terhadap videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Ia menegaskan jaksa yang menangani perkara tersebut tidak melakukan ancaman.

Baca Juga: Kehilangan Casemiro, Manchester United Fokus Kejar Sandro Tonali

“Bukan. Intimidasi itu berarti menekan atau mengancam. Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa tidak pernah melakukan intimidasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Amsal merupakan Direktur CV Promiseland yang didakwa menggelembungkan anggaran (markup) jasa pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil desa yang bersumber dari dana desa.

Menanggapi hal itu, Anang mengatakan tidak dapat memastikan kebenaran pengakuan Amsal karena pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dalam rangka pembelaan diri. Ia menyarankan Amsal menyertakan bukti atau saksi yang dapat memperkuat pengakuannya.

Baca Juga: Lirik Lagu I Know You're Hurting RAYE, Dukungan Untuk yang Menyimpan Luka

Anang juga menyampaikan bahwa jika Amsal menemukan tindakan tidak profesional atau intimidasi dari aparat penegak hukum, ia dapat melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). “Jika ada intimidasi, baik berupa kekerasan atau bentuk lain, dan ada buktinya, silakan laporkan ke Jamwas atau pengawasan,” ujar Anang.

Anang menambahkan bahwa pemberian brownies cokelat kepada Amsal merupakan bagian dari program Jaksa Humanis. Ia menegaskan jaksa tidak hanya memberikan kudapan tersebut kepada Amsal, tetapi juga kepada terdakwa lain. “Menurut keterangan Kajari, itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, beberapa terdakwa lain juga menerima,” kata Anang.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT