SUKABUMIUPADTE.com - Sukabumi jadi tempat persembunyian salah satu bandar narkoba, Koko sang pengendali sekaligus penyuplai narkoba ke Whiterabit, tempat hiburan malam di Kawasan Jakarta Selatan.
Denny Wiraatmaja alias Koko, ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri setelah sebelumnya sembunyi di petilasan Eyang Sembah Dalem, Sukabumi, Jawa Barat. Selain Koko, polisi juga menangkap dua terduga pelaku lainnya yang sebelumnya menjadi buronan (DPO).
Sebagaimana dikutip dari Tempo.co dan Dittipid Narkoba Bareskrim, berikut adalah fakta-fakta terkait penangkapan bandar Narkoba Koko.
Baca Juga: Sembunyi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Bandar Narkoba Jakarta Ditangkap
Fakta-Fakta Kasus Penangkapan Bandar Narkoba
1. Pelarian Koko ke Sukabumi Bersama Seorang Perempuan
Denny Wiraatmaja alias Koko, melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat setelah penggerebekan di Whiterabit dan penangkapan sejumlah tersangka lainnya.
2. Ke Sukabumi Menggunakan Sepeda Motor
Tujuan bertemu Hamid, guru spiritual, Koko melarikan diri bersama seorang perempuan menuju Sukabumi dengan sepeda motor.
3. Bertemu Ahli Spiritual dan Meditasi di Petilasan Eyang Sembah Dalem
Di Sukabumi, Koko menemui seorang ahli spiritual bernama Pak Hamid. Dimana atas arahan Hamid, Koko melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem.
Baca Juga: Rp58 Miliar untuk Jalan Rusak di Kota Sukabumi, Ciaul Pasir Dipasang Plang Hati-hati
4. Bersembunyi Selama 9 Hari
Koko tinggal di sebuah rumah kecil dekat lokasi petilasan Eyang Sembah Dalem selama sembilan hari untuk menghindari kejaran polisi.
5. Penangkapan di Sukabumi
Namun kisah pelarian Koko dari kejaran polisi berakhir sudah. Koko akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu, 29 Maret 2026, di Sukabumi.
6. Menghilangkan Barang Bukti
Sebelum kabur ke Sukabumi, Koko sempat membuang barang bukti berupa 50–70 butir ekstasi dan 15 paket ketamin melalui kloset.
7. Koko Bekerja Dibawah Kendali Mami Ika
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Koko, dia mengaku beroperasi di bawah kendali seorang bernama Ika Novita Sari alias Mami Ika.
Baca Juga: Loker Sukabumi Sebagai Trainer Edu Farm Maksimal Usia 35 Tahun, Cek Kualifikasinya!
Ketiga bandar narkoba yakni yakni Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika, dan Andry Yulianto, ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Sukabumi pada 29–30 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3.830.905.200 yang ditemukan di dalam brankas di rumah salah satu tersangka yakni Mami Ika. Uang itu diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Jaksel, pada 17 Maret 2026 lalu. Dalam operasi itu, polisi lebih dulu mengamankan 7 orang, termasuk manajer operasional hingga direktur operasional.
Baca Juga: Penanda Waktu Malam dalam Budaya Sunda, Wanci Sareureuh Budak
Mengutip Tempo.co, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan berdasarkan keterangan dari Mami Ika, jaringan peredaran narkotika terhubung dengan seseorang yang disebut Charlie. Belakangan, diketahui bahwa Charlie merupakan buronan Bareskrim bernama Andre Fernando alias Ko Andre yang juga penyuplai narkoba ke jaringan eks Kepala Kepolisian Resor Kota Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Para tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus peredaran narkotika di Whiterabit, polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
Ketujuh orang itu yakni bandar bernama Farid Ridwan alias Bimbim dan Erwin Septian alias Ewing. Selain itu Rully Endrae selaku Supervisor Whiterabit, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku kepala bar atau kapten, Rizky Fridayanti alias Kiki selaku waiter, Yaser Leopold Talahatu sebagai Manajer Operasional Whiterabit dan Direktur Operasional Whiterabit Alex Kurniawan.
Editor : Ikbal Juliansyah