SUKABUMIUPDATE.com - Meta dan Google mulai menjalani pemeriksaan oleh Pemerintah Indonesia terkait aturan baru PP TUNAS yang salah satunya membatasi usia pengguna yaitu 16 tahun. Perwakilan dari dua perusahaan digital dunia ini dimintai keterangan oleh tim Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan pengguna sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Dalam proses tersebut, Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kementerian Komdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa dilansir dari tempo.co.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah guna memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik. “Fokus kita adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," ujar Alexander, sebagaimana dikutip dari laporan Antara.
Baca Juga: M. Sanjaya Jadi Pahlawan, Indonesia Juara Grup B Piala AFF Futsal 2026
Adapun Kementerian Komdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut dengan alasan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Menurut Alexander pula, Meta menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital WhatsApp, Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. Namun, hingga aturan itu berlaku, seluruh platform itu belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.
Editor : Fitriansyah