SUKABUMIUPDATE.com — Pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang menyinggung upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme konstitusi mendapat respon serius dari Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Heri Gunawan.
Pria yang akrab disapa Hergun itu menilai pernyataan yang disampaikan dalam sebuah diskusi di Utan Kayu, Jakarta, pada 31 Maret 2026, bukan sekadar kritik, melainkan narasi berbahaya yang berpotensi mengarah pada tindakan inkonstitusional.
Menurutnya, ajakan untuk menjatuhkan kepala negara tanpa melalui mekanisme pemakzulan (*impeachment*) yang diatur dalam konstitusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Konstitusi kita dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur secara ketat mengenai pemberhentian Presiden. Harus ada pelanggaran hukum yang jelas, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Prosesnya pun panjang, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan final di MPR,” tegas Hergun.
Ia menambahkan, mengabaikan prosedur formal tersebut sama saja dengan mendelegitimasi suara rakyat yang telah diberikan secara sah melalui pemilihan umum.
Baca Juga: Dukung Benih Unggul, Kadistanhorti Dorong Optimalisasi Kinerja BBPP Jabar
Lebih jauh, Hergun juga menyoroti aspek etika dari pernyataan tersebut. Ia menyayangkan pandangan tersebut justru disampaikan oleh seorang akademisi senior yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip *rule of law*.
“Seorang intelektual memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga stabilitas bangsa. Ketika kritik dimanipulasi menjadi ajakan pemakzulan paksa dengan mengabaikan koridor hukum, maka etika intelektualnya sedang dipertaruhkan. Ini menjadi preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.
Hergun mengingatkan, setiap upaya inkonstitusional berpotensi memicu kerusuhan dan disintegrasi sosial. Ia menilai, biaya sosial dan politik yang harus ditanggung bangsa akan sangat besar jika proses transisi kekuasaan didasarkan pada sentimen semata.
“Kita sedang menghadapi tantangan memudarnya kejernihan berdemokrasi. Jika kepentingan politik sesaat diletakkan di atas etika dan aturan main konstitusi, fondasi bernegara kita bisa hancur,” kata dia.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin dalam UUD 1945, namun tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.
“Seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh publik, harus menjaga akal sehat dan tetap patuh pada aturan main yang telah disepakati bersama dalam konstitusi,” tandasnya.
Editor : Syamsul Hidayat