SUKABUMIUPDATE.com — Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengejutkan publik. Hery yang baru sepekan dilantik kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Hery sebelumnya resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Namun, hanya berselang beberapa hari, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung RI dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal keterlibatannya dalam kasus korupsi berskala besar di sektor pertambangan.
Rincian Harta Kekayaan
Di tengah kasus yang menjeratnya, laporan harta kekayaan Hery Susanto turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, pada Kamis (16/4/2026) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode 2025 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI, total kekayaannya tercatat sebesar Rp4.170.588.649.
Baca Juga: Liburan ke Telaga Saat Puncak Bogor: Info Rute, Tiket, dan Daya Tarik
Adapun rincian kekayaan tersebut meliputi:
Hery memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar, terdiri dari properti di Jakarta Timur seluas 150 m²/70 m² senilai Rp1,8 miliar serta di Cirebon seluas 106 m²/121 m² senilai Rp550 juta.
Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp595 juta, yakni sepeda motor Vespa LX iGet 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta dan mobil Chery Micro/Minibus senilai Rp545 juta.
Adapun harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta. Sementara kas dan setara kas sebesar Rp539,6 juta.
Profil Singkat
Mengutip dari ombudsman.go.id, Hery Susanto, lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan memiliki latar belakang sebagai aktivis.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery merupakan Anggota Ombudsman periode 2021–2026. Ia kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Dalam kariernya, Hery banyak fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga dikenal aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Negeri Jakarta pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021, serta menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan di Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam periode 2017–2022.
Selama bertugas di Ombudsman RI, Hery Susanto dikenal vokal dalam mendorong penguatan kelembagaan, termasuk melalui revisi Undang-Undang Ombudsman. Ia juga menginisiasi peningkatan kolaborasi multipihak melalui pendekatan eptahelix guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Editor : Syamsul Hidayat