SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program MBG (Makan Bergizi Gratis). Dari hasil kejadian, KPK menyebut ada kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Temuan ini termaktub dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025. Kajian strategis yang merupakan aktualisasi fungsi monitoring dan pencegahan KPK, untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Melansir suara.com, KPK menilai besarnya skala program dan anggaran pada MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Serikat Pekerja dan Pengusaha Kompak Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi
KPK mencatat sejumlah titik rawan korupsi dalam program unggulan pemerintah itu. Dimana pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
"Selain itu pendekatan sentralistik dengan BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," masih dikutip dari laporan yang sama.
Lebih lanjut, KPK menyebut tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Baca Juga: Bakal Ada Hujan Meteor Awal Pekan Nanti, Catat Waktunya!
Lalu banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Pengawasan keamanan pangan pada program MBG dinilai belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
"Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” lanjut laporan tersebut.
Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal ke lembaga atau instansi terkait seperti perlunya segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
Baca Juga: DP3A Sukabumi Dampingi Anak Korban Kasus Asusila Aki-aki di Kebonpedes
KPK juga merekomendasikan agar mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran ditinjau kembali agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
Pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
"Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” masih dikutip dari laporan itu.
Baca Juga: Waspada! Sukabumi Masuk Daftar Wilayah Terdampak Kemarau Lebih Kering dan Panjang di Jabar
Berikutnya, KPK merekomendasikan agar pemerintah memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.
KPK juga merekomendasikan agar menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Editor : Fitriansyah